Disdukcapil Kuningan Musnahkan 3.432 E-KTP Invalid
KUNINGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan memusnahkan 3.432 keping E-KTP invalid atau tidak berlaku dan rusak, kemarin. Bertempat di halaman kantor Disdukcapil, pemusnahan E-KTP rusak tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong sampah. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kuningan M Thofa mengatakan, pemusnahan E-KTP tersebut berdasarkan instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri dalam surat edaran bertanggal 13 Desember 2018. \"Kegiatan pemusnahan E-KTP ini dilaksanakan serentak di seluruh kantor Disdukcapil se-Indonesia. Hari ini kami memusnahkan 3.432 keping E-KTP rusak yang terkumpul sejak tahun 2012 lalu,\" ungkap Thofa kepada Radar, kemarin. Dijelaskan Thofa, ribuan keping E-KTP yang dimusnahkan tersebut kondisinya sudah tidak berlaku karena perubahan elemen data, perubahan status, pindah domisili dan lainnya. Sebenarnya, kata Thofa, E-KTP bermasalah tersebut sebelumnya sudah diamankan dengan cara digunting salah satu sudutnya. \"Ternyata ada instruksi dari Mendagri agar E-KTP invalid tersebut untuk dibakar. Mungkin untuk mengantisipasi kejadian temuan ribuan E-KTP tercecer di jalan atau dibuang di tempat sampah seperti yang terjadi di daerah lain beberapa waktu lalu,\" ungkap Thofa. Berdasarkan instruksi dari Mendagri tersebut, lanjut Thofa, pemusnahan E-KTP invalid tersebut akan dilakukan setiap hari. Dengan demikian, tak ada lagi penumpukan E-KTP bermasalah di kantor disdukcapil seperti sebelumnya. \"Karena hampir setiap hari ada saja warga yang datang untuk memperbarui E-KTP seperti perubahan status perkawinan dan data kependudukan lainnya. Atau juga karena kondisi E-KTP yang rusak dan minta diganti dengan yang baru. Dengan demikian, maka E-KTP lama yang sudah tidak berlaku tersebut akan langsung dimusnahkan hari itu juga,\" pungkas Thofa. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: