Titi Rajo Bintang Ikut Suarakan Tolak Poligami

Titi Rajo Bintang Ikut Suarakan Tolak Poligami

AKTRIS Titi Rajo Bintang tidak setuju dengan poligami. Menurutnya, poligami memang diperbolehkan dalam Islam untuk tujuan mulia dengan beberapa syarat. \"Poligami memang dibolehkan dalam Alquran, dengan tujuan yang mulia,\" kata Titi Rajo Bintang dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Sabtu (15/12). Namun, lanjut Titi Rajo Bintang, menurut riset terbaru di Indonesia, poligami ternyata berdampak negatif bagi anak-anak. Hal itu sangat disayangkan oleh Titi. Dia pun menginginkan adanya pengkajian ulang dengan merevisi Undang-Undang (UU) Perkawinan Tahun 1974 yang menjadi celah praktik poligami di Indonesia. UU Perkawinan yang dimaksud terdapat di Pasal 3 Ayat (2), yang mana pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. \"Tapi kalau ternyata riset LBH (APIK) menunjukkan bahwa ternyata (poligami) ini berujung pada ketidakadilan dan membuat anak-anak jadi terlantar,\" ujar dia. \"Harus ada pengkajian ulang (UU Perkawinan). (Tetapi) tanpa mengabaikan ajaran agama tapi juga jangan jadi merendahkan manusia,\" tegas dia. Isu poligami ini memanas setelah Grace Natalie mengutip riset dari LBH APIK tentang poligami yang menyimpulkan bahwa pada umumnya, praktik poligami menyebabkan ketidakadilan: perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan. \"Karena itu, kami tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai kami yang boleh mempraktikkan poligami. Apakah kalian akan rela jika ibu kalian diduakan? Apakah Bro and Sis rela jika kakak atau adik Bro and Sis dimadu? Apakah Bro and Sis rela jika anak Bro and Sis menjadi istri kedua atau ketiga? Tidak, kita pasti tidak rela!\" imbuhnya. Seperti diketahui, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti mengungkapkan poligami sudah menjadi akar permasalahan diskriminasi pada perempuan. Tetapi, poligami belum mendapatkan tempat sebagai wacana publik hingga kini. \"Masalah poligami sudah sejak lama terjadi. Harusnya pemerintah sudah membuat kebijakan melarang praktik poligami dengan mengubah Undang-Undang tentang Perkawinan karena selama ini poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan,\" ujar Ratna. Akibatnya, kata Ratna, tak sedikit kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan dampak poligami. Selama ini, lanjut Ratna, banyak sekali suami yang melakukan poligami kemudian meninggalkan kewajibannya dan melantarkan keluarga sebelumnya. \"Makin ke sini poligami kian berkembang. Dampaknya bisa secara psikis dan fisik kepada perempuan yang ditinggal suami karena lebih memilih istri yang kedua,\" imbuhnya. Dia meminta pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan Tahun 1974 yang menjadi celah praktik poligami di Indonesia. UU Perkawinan yang dimaksud terdapat di Pasal 3 Ayat (2), yang mana pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. \"UU perlu direvisi. Ditambah lagi banyak suami yang poligami tanpa melewat pengadilan dan persetujuan dari istri. Maka banyak sekali perempuan menjadi korban KDRT karena praktik poligami. Posisi kita jelas untuk menghapus diskriminasi terhadap kebijakan yang ada,\" tandasnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: