Polisi Tangkap Dua Mafia STNK Palsu
MAJALENGKA - Dua pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Aksi mereka tergolong besar. Polisi menyita 11 STNK, 13 unit motor dan 10 mobil. Kedua pelaku diketahui berinisial UGS (43) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, dan SN (39) penduduk Desa Hegar Manaj, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 13 unit motor dan 10 mobil dari berbagai jenis beserta surat-surat kendaraan yang dipalsukan. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Yakni di rumah masing-masing, Minggu (16/12). Kedua tersangka, kata kapolres, memalsukan STNK dan sekaligus menggelapkan kendaraan yang merupakan milik lising. Kendaraan yang STNK-nya sudah berubah ternyata dijual kembali oleh para pelaku. Awal mula terbongkarnya kasus sindikat pemalsu surat kendaraan tersebut, menurut kapolres, ketika penyidik melakukan penyelidikan terhadap salah satu mobil yang diduga menggunakan STNK palsu. Dari penyelidikan itulah polisi membongkar sindikasi pemalsuan STNK. ”Pada saat dilakukan pengecekan terhadap aplikasi Sambara, ternyata kendaraan tersebut tidak terdaftar,” ungkap kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat ekspos di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (18/12). Atas dasar tersebut, lanjut kapolres, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dicek surat-surat kendaraan yang berada di tangan pelaku, tenyata palsu. “Setelah kami melakukan pengembangan, dari salah satu mobil tersebut, menjadi 10 mobil dan 13 motor. Saat ini kami terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain,” pungkas kapolres. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: