Desak RUU Ormas Dibatalkan

Desak RUU Ormas Dibatalkan

KEJAKSAN– Ratusan massa yang terdiri dari berbagai aliansi ormas Islam mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (27/3). Mereka ingin menyuarakan aspirasi agar DPR RI menolak dan membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas). Mereka menilai RUU Ormas sarat akan pemberangusan hak-hak umat Islam. Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhamad Ismail Yusanto dalam rilisnya mengatakan, RUU Ormas sangat diskriminatif. Pasalnya, ada pembedaan pengaturan antara ormas biasa dengan ormas yang merupakan sayap partai politik. Hal ini, tertuang dalam Pasal 4 RUU Ormas. Di saat seluruh ormas dipaksa tunduk pada RUU ini, khusus Ormas Parpol tidak perlu tunduk. “Ini diskriminatif. Harus dibatalkan,” katanya. Sekretaris Jenderal FPI Cirebon Abdul Kholiq mengatakan, RUU Ormas mengancam dan memberangus hak-hak umat Islam. Sebab, sebagai umat yang beragama, merupakan suatu kewajiban menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-NYA. Hal ini sudah menjadi ruh dari kehidupan umat beragama. Karena itu, dengan pembatasan dalam RUU Ormas nanti, kebebasan melakukan kehidupan Islami secara menyeluruh menjadi terhalang. “Kami mendesak RUU Ormas dibubarkan,” pintanya. Hal senada disampaikan Ketua GAPAS Kota Cirebon, Andi Mulya. Menurutnya, sebagai manusia dan sebagai hamba Allah SWT, sikap represif tidak boleh ditunjukan dalam kehidupan maupun aturan hukum. RUU Ormas, ujarnya, sarat dengan semangat mengusung dan memberdel ormas Islam khsususnya, yang pernah dilakukan pada zaman Orde Baru. Karena itu, seluruh ormas sepakat untuk menolak RUU ini. “Ini pintu nyata masuknya rezim Orde Baru. Padahal, kita hidup di zaman reformasi dan demokrasi,” ucapnya. (ysf/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: