Ingat! Tanah Wakaf Jangan Ditukarguling

Ingat! Tanah Wakaf Jangan Ditukarguling

CIREBON-Pengurus Asosiasi Nadzir Wakaf Indonesia (ANWI) Kota Cirebon resmi dikukuhkan di Aula Kemenag Kota Cirebon, Selasa (18/12). Drs A Halim Falaetehan MPd didaulat menjadi Ketua ANWI Kota Cirebon periode 2018-2021. Pengukuhan sendiri dilakukan oleh Kasubag Tata Usaha Kanto Kemenag Kota Cirebon, H Aan Fathul Anwar SH MPdI, juga disaksikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Cirebon Drs H Mukhlis. Menurut Aan, keberadaan ANWI di Kota Cirebon sangat penting. Terutama dalam mewadahi pembinaan bagi para nadzir atau orang yang diamanahi wakaf, agar bisa semaksimal mungkin digunakan untuk kepentingan umat. \"Saya harapkan dengan adanya pengurus ANWI, bisa lebih memaksimalkan potensi wakaf agar lebih produktif untuk kepentingan umat,\" jelasnya. Adanya pengurus ANWI juga, untuk meminimalisasi kasus adanya tukar guling tanah wakaf. Seperti halnya yang terjadi pada kasus Masjid Teja Suar. Dia berharap tak ada lagi kasus serupa terjadi. Di mana tanah wakaf ditukarguling untuk dijadikan showroom mobil atau pun lainnya. Hal ini yang dikhawatirkan terjadi. \"Seorang nadzir itu, membawa amanah dari wakif, dengan ada ANWI, kita harapkan permasalahan seperti ini bisa diminimalisasi,\" ulasnya. Penyebab adanya kasus seperti itu, bisa jadi lantaran belum pahamnya seorang nazir dalam mengelola tanah wakaf. \"Seorang nadzir jangan tergiur tukar guling. Ini sangat riskan. Di sini tentu seorang nadzir harus memiliki moral amanah. Karena tentu berdosa jika nadzir berkhianat kepada wakif,\" ujarnya. Apabila dilihat potensi tanah wakaf di Kota Cirebon, cukup banyak. Dari data tahun 2016 ada 363 tanah wakaf di Kota Cirebon, dengan luas 17 ha. Dimana 347 tanah wakaf itu sudah bersertifikat, dan sisanya 16 bidang tanah wakaf belum berseritifkat. Dijelaskannya, fungsi ANWI nantinya bisa menjadi wadah berkumpul nadzir yang akan berefek kepada nadzir. Terutama dalam membahas berbagai macam permasalahan bisa dikelola nadzir. Menurutnya nadzir merupakan profesi yang terhormat. Nadzir itu yang diberi amanat. \"Tanah wakaf jangan dialihfungsikan, jangan sampai berubah. Kecuali untuk kepentingan umum. Ini yang perlu dipahamkan karena pengelolaan wakaf itu, bisa dilakukan dengan lebih produktif untuk memenuhi kesejahteraan umat,\" jelasnya. Dia juga mengimbau kepada para nadzir, yang mengelola tanah wakaf berupa bangunan masjid, musala, ataupun lainnya. Yang tidak memiliki serifikat, untuk segera mengurusnya. Lebih jauh, pengeloaan tanah wakaf sebetulnya sudah diatur dalam UU No 41/2004 tentang Wakaf. Kewajiban para pengelola wakaf atau nadzir di antaranya, melakukan pengadministrasian tanah wakaf, menjaga mengelola dan menhembangkan tanah wakaf, mengawasi melindungi harta wakaf, melaporkan pelakzanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuhkan harta wakaf. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: