DPRD Minta Kawasan Industri Harus Akomodir Kearifan Lokal

DPRD Minta Kawasan Industri Harus Akomodir Kearifan Lokal

CIREBON-Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST menyebut, rencana pengembangan kawasan industri terpadu Cirebon (KITC) di Losari, jangan sampai menggerus kearifan lokal yang sudah terlebih dulu ada. Menurut Sofwan, idealnya pengembangan kawasan yang akan dilakukan harus tetap mengakomodir kearifan lokal. Sehingga, antara rencana pengembangan kawasan dan kearifan lokal bisa berjalan beriringan. “Ini yang harus dipastikan tidak tergerus. Kearifan lokal setempat harus tetap ada. Jangan sampai terdegradasi oleh pembangunan ataupun rencana pengembangan kawasan industri di Losari,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Jika rencana pengembangan kawasan industri tersebut hanya seluas 500 hektare, maka Sofwan menyebut hal tersebut masih bisa diterima. Namun, jika pengembangan kawasan tersebut sampai 2.000 hektare, maka otomatis mau tidak mau akan besar sekali dampaknya. Terutama bagi warga dari desa-desa yang wilayahnya dijadikan rencana pengembangan KITC. “Saya tidak sepakat kalau 2.000 hektare area industri ada di satu lokasi atau di satu spot. Otomatis, dampaknya pasti sangat besar. Potensi kearifan lokal yang tergerus sangat besar,” imbuhnya. Menurutnya, sejak Perda RTRW disahkan, kawasan Losari memang berubah menjelma menjadi kawasan industri. Namun demikian, selain RTRW, investor juga harus menunggu rencana detail tata ruang (RDTR) untuk memastikan lokasi dan luasan lahan yang diploting untuk kawasan industri. “Kita belum mengarah ke sana. Eksekutif belum mengajukan pembahasan RDTR-nya. Saat ini, kita baru akan menginjak pembahasan rencana kawasan,” jelasnya. Sementara itu, sejumlah reaksi pun muncul terkait wacana pengembangan KITC tersebut. Selain ada yang setuju, namun tidak sedikit juga pihak-pihak yang kemudian menolak dan melakukan upaya-upaya untuk menyuarakan penolakan tersebut. Dari mulai memasang spanduk penolakan terhadap rencana KITC. Tokoh masyarakat Tawangsari, Abdul Qodir saat ditemui Radar mengatakan, pro kontra dalam masyarakat adalah hal biasa yang bisa muncul kapan saja. Terlebih, diakuinya sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih kurang maksimal. “Saya lihat pro dan kontra adalah hal yang wajar. Mungkin karena sosialisasinya saja yang tidak sampai dan tidak mengena. Ini yang kemudian harus dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan edukasi dan pengetahuan untuk masyarakat,” jelasnya. Namun demikian, dia menyayangkan suara-suara sumbang yang muncul terkait rencana pengembangan kawasan industri tersebut. Justru keluar dari pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan langsung seperti bukan pemilik lahan. “Saya ini salah satu pemilik lahan yang tanahnya dibeli. Tanah saya ada di Desa Tawangsari. Saya setuju tanah saya dibeli karena tanah saya dibeli di atas NJOP. Untuk NJOP di Tawangsari itu 10 ribu permeter. Tanah saya dibeli Rp20 ribu, itu sudah di atas NJOP. Yang sudah dibebaskan informasinya sebanyak 500 hektare,” paparnya. Ia pun kemudian meluruskan persepsi tentang ribuan lahan tambak yang hilang. Menurutnya, persepsi tersebut adalah persepsi keliru karena lahan tersebut tidak hilang dan hanya berganti atau dialihfungsikan sebagai kawasan industri. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: