Kontraktor Balikin Rp100 Juta Uang Proyek Jalan Cipto

Kontraktor Balikin Rp100 Juta Uang Proyek Jalan Cipto

CIREBON-PT Tidar Sejahtera mengembalikan uang dengan nilai total Rp100 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Uang itu diduga sebagian kecil dari kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi paket proyek peningkatan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Pengembalian dilakukan pada Rabu (26/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Sumber Radar Cirebon menyebutkan, pihak yang menyerahkan uang itu adalah Shokibul Hidayat, selaku direktur PT Tidar Sejahtera. Uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti dalam penyidikan proyek senilai Rp11 miliar tersebut. Kepala Kejari Kota Cirebon M Syarifuddin membenarkan adanya pengembalian itu. “Kontraktor mengembalikan uang kerugian negara, walaupun belum kita hitung berapa nilai kerugian (resminya, red). Tapi yang jelas dia punya niat baik mengembalikan sejumlah uang dan telah kami sita sebagai barang bukti untuk persidangan nanti,” ujarnya kepada awak media. Pengembalian kerugian, dijelaskan Syarifuddin, tidak menghapuskan pidananya. Justru menguatkan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan tahun 2017 itu. “Secara tidak langsung dia mengakui. Masak orang tidak salah menyerahkan duit. Dalam segi penyidikan memperkuat kami. Memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Syarifuddin. Ia menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya tidak bergantung pada pengembalian keuangan negara. Hanya, jika itu dilakukan, akan meringankan pihak bersalah. Sebab, pengembalian kerugian negara, akan menjadi faktor yang meringankan dalam proses persidangan. “Biasanya dalam proses persidangan nanti kita sebutkan juga hal-hal yang meringankan. Bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian negara. Itu akan jadi pertimbangan juga,” tutur mantan Kajari Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, itu. Syarifuddin memastikan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek paket Jalan Cipto lebih dari nilai uang yang dikembalikan. Sebab, dalam perhitungan BPK sebelumnya, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Terlebih dalam proses penyerahan, pihak PT Tidar Sejahtera menyebutkan bahwa jumlah tersebut masih sebagian dari total keseluruhan nilai kerugian negara. “Kita harapkan (pengembalian uang negara seluruhnya, red). Tapi kita tidak bergantung. Mau dia mengembalikan berapa pun, keuntungan bagi dia sendiri sebetulnya. Makin banyak mengembalikan, semakin menguntungkan dia. Apalagi semua kerugian negara bisa dikembalikan, akan memengaruhi tuntutannya pasti. Apalagi, seandainya tidak bayar pun kan nanti juga akan diganti dengan pidana penjara,” sambung pria yang baru dua bulan menjabat Kajari Kota Cirebon. Lebih lanjut, sejatinya, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk memperkuat hasil penyidikan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sebenarnya kami berani saja menetapkan tersangka, cuma di praperadilan kita lemah. Kan syarat menentukan tersangka tipikor sudah ada perhitungan kerugian negara. Itu yang masih kami upayakan,” tegasnya. Saat ini pihaknya telah bersurat ke BPKP. Selanjutnya, kejari hanya tinggal menunggu proses koordinasi dan klarifikasi. Koordinasi dengan penyidik dan klarifikasi terhadap para saksi-saksi. “Biasanya langkah-langkahnya begitu. Kita presentasi dulu. Dokumen-dokumen dia minta, baru konfirmasi saksi kunci. Baru dia masuk  ke perhitungn ahli, baru dia bikin kesimpulan. Dari situ bisa menetapkan terangka,” katanya. “Mudah-mudahan tidak lama, karen akita sudah lengkapi semua. Perhitungan ahli juga sudah klir,” tambah Syarifuddin. Perhitungan ahli yang dimaksud adalah perhitungan tim dari Fakultas Teknik Unswagati Cirebon. Tim ini yang melakukan uji laboratorium terhadap struktur dan kualitas bangunan. Meski secara resmi hasil dari uji laboratorium belum diserahkan, namun secara lisan telah disampaikan. “Hasil labnya ada, sampai hitungan kerugiannya juga sudah ada sebenarnya. Hasilnya sesuai dengan harapan kita. Sesuai dengan keyakinan kita bahwa ada penyimpangan. Tidak sesuai spek (spesifikasi, red),” pungkas pria yang juga pernah menjabat Kajari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, itu. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: