Setahun, DPRD Majalengka Hanya Sahkan 5 Perda

Setahun, DPRD Majalengka Hanya Sahkan 5 Perda

MAJALENGKA-Kinerja DPRD Kabupaten Majalengka dalam membuat peraturan daerah (perda) cukup memprihatinkan. Bersama pemerintahan sebelumnya, dalam kurun dua tahun terakhir ini, DPRD Kabupaten Majalengka hanya menghasilkan lima perda saja. Itu pun perda yang sifatnya rutin lebih dominan. Perda yang sifatnya rutin dan kewajiban pemerintah daerah tersebut, setidaknya ada empat perda seperti perda tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahunan, kemudian perda tentang pelaksanaan keuangan APBD tahun sebelumnya, perda tentang APBD-P, dan perda tentang APBD tahun berikutnya. Data yang dihimpun wartawan koran ini, pada tahun 2017 yang lalu, di Kabupaten Majalengka selain mengesahkan empat perda rutin itu, juga menetapkan perda lain yang sifatnya khusus yakni Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan admministrasi anggota DPRD. Sehingga, sepanjang tahun 2017 yang lalu di Kabupaten Majalengka terdapat totalnya hanya 5 perda. Tidak berbeda dengan tahun 2017, jumlah perda yang dihasilkan DPRD bersama di tahun 2018 hanya 5 perda. Selain mengesahkan perda rutin, DPRD Kabupaten Majalengka juga mengesahkan dua perda yang sifatnya khusus yakni tentang penyertaan modal kepada PDAM, dan perda yang wajib lima tahunan yakni perda tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan (AMJ) bupati periode 2013-2018. Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Nursiwanjaya MSi menjelaskan, minimnya produktivitas perda pada tahun-tahun sebelumnya itu disebabkan karena tidak tersusunnya program pembuatan peraturan daerah (propemperda) untuk satu tahun persidangan. “Pada waktu itu antara DPRD dan pemerintahan sebelumnya tidak menemukan kesepahaman ketika menyusun propemperda,” akunya. Namun, pihaknya optimis jika produktivitas kelahiran perda di tahun 2019 mendatang bisa lebih meningkat lagi. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Propemperda 2019 oleh DPRD bersama Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd yang kala itu menjabat sebagai Plt Bupati, sebagai landasan penyusunan pembuatan perda di tahun 2019 mendatang. “Kami mengapresiasi Pemkab Majalengka khususnya H Karna Sobahi yang telah menyepakati terbentuknya propemperda 2019. Sebab, dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini DPRD tidak mempunyai panduan dalam penyusunan perda selama satu tahun persidangan berupa propemperda. Terlebih lagi, propemperda 2019 ini mengakomodir raperda yang diinisiasi DPRD,” jelasnya. Meskipun pada hakikatnya dalam menetapkan propemperda, DPRD tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari eksekutif, namun secara politis perstujuan tersirat dari eksekutif itu harus ada, mengingat nantinya ketika raperda dibahas dan hendak ditetapkan menjadi perda definitif memerlukan perstujuan bersama lembaga legislatif dam eksekutif. “Apalagi, ketika perda itu berlaku, operatornya tentu ada di pihak eksekutif melalui OPD yang terkait dengan leading sektornya,” pungkasnya. Jumlah Perda Selama Setahun* 2017: - Perda tentang LKPJ 2016 - Perda tentang Pelaksanaan APBD 2016 - Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD - Perda tentang APBD-P 2017 - Perda tentang APBD 2018 2018 : - Perda tentang Penyertaan Modal PDAM - Perda tentang LKPJ AMJ 2013-2018 - Perda tentang Pelaksanaan APBD 2017 - Perda tentang APBD-P 2018 - Perda tentang APBD 2019 *diolah dari berbagai sumber (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: