Kejari Kuningan Selidiki KUR Fiktif Rugikan Negara Rp 40 M

Kejari Kuningan Selidiki KUR Fiktif Rugikan Negara Rp 40 M

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan saat ini sedang penyelidikan terkait dugaan kasus program Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Akibatnya, kerugian negara mencapai R p35 miliar hingga Rp 40 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Kuningan Adhyaksa Darma Yulianto saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Kejari Kuningan tahun 2018, Rabu (26/12). Di sela konferensi pers tersebut, Kajari menyelipkan kinerja timnya saat ini yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus KUR fiktif dengan melibatkan salah satu bank milik BUMN di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kuningan. Bahkan kepala KCP-nya berinisial RS kini sudah dijadikan tersangka. “Ada salah satu kepala Kantor Cabang Pembantu Bank milik BUMN di Kuningan berinisial RS yang sudah dijadikan tersangka. Ini terkait kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 35 miliar sampai Rp 40 Miliar,” kata Kajari. Menurut Kajari, saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Kuningan. Kasus ini sudah diselidiki sejak awal tahun 2018 dan kasusnya masih berlangsung. Kendati demikian, RS belum ditahan karena dianggap bisa bekerjasama secara kooperatif. “Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka, sampai saat ini RS belum ditahan karena mau bekerja sama (kooperatif, red),” ujar Kajari. Kejari Kuningan sendiri sudah meminta keterangan terhadap 110 orang terkait kasus tersebut. Ia pun berharap tahun depan kasus tersebut bisa ditingkatkan, sehingga akan ada peningkatan status tersangka menjadi terdakwa. “Kami sudah minta keterangan sekitar 110 orang atas kasus ini. Mudah-mudahan tahun depan bisa ditingkatkan menjadi terdakwa dalam dugaan penyalahgunaan kredit usaha rakyat,” harap Kajari. Menurutnya, kasus penyaluran kredit fiktif ini kebanyakan atas nama peternak ayam potong. Jumlah yang dikreditkan bervariatif dengan rata-rata kredit sebesar Rp 300 juta dengan jumlah nasabah sebanyak 156 orang. “Setelah kreditnya cair, ada koordinator yang meminta kembali uang tersebut. Total kreditur ada sekitar 156 orang. Mereka yang belum dimintai keterangan akan dilakukan lagi pada awal Januari tahun depan,” papar Kajari. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: