DPMD Pastikan Tak Menahan Siltap

DPMD Pastikan Tak Menahan Siltap

CIREBON-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon memastikan pencairan penghasilan tetap (siltap) perangkat di Desa Gempol Kecamatan Gempol belum bisa disalurkan. Alasannya, masih terganjal masalah di internal desa. Kabid Pemerintahan Desa DPMD Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, pencairan siltap untuk Desa Gempol masih tertahan atau belum disalurkan. Sebab, ada masalah internal yang harus diselesaikan. Bahkan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu surat dari Kecamatan Gempol, terkait siapa saja nama-nama aparat desa yang benar dan akan mendapatkan siltap nantinya. \"Kita menunggu laporan surat dari Camat Gempol. Siltap itu kan diberikan kepada kuwu dan perangkat desa, nah harus jelas dulu perangkat desa yang diakui oleh desa siapa saja? Sebab kuwu mainannya memberhentikan-ngangkat perangkat terus,\" ujar Nanan kepada Radar Cirebon. Menurutnya, siltap bisa disalurkan ketika  pembagian anggaran tersebut untuk siapa saja harus jelas dan benar terlebih dahulu. Kemudian, harus ada peraturan desa struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Namun, informasi dari Camat Gempol sendiri, kuwu akan membuat surat pernyataan untuk membereskan terlebih dahulu internal di desanya. \"Jadi kami di sini bukannya menahan-nahan siltap, justru tertahannya itu karena di internal desanya sendiri belum jelas. Siapa saja perangkat desa yang nanti akan menerima. Ini harus jelas,\" terangnya. Selain itu, sambung Nanan, masalah lainnya di Desa Gempol terkait Dana Desa (DD). Sebab, sampai sekarang Desa Gempol masih belum bisa mencairkan DD dari awal 2018 lalu. Alasannya, desa yang bersangkutan masih dalam pembinaan dan pengawasan Kecamatan Gempol. \"Sebetulnya, DD bisa tersalurkan ke rekening kas desa, tetapi belum bisa digunakan oleh desa sepanjang desa menyelesaikan administrasi yang diminta oleh aturan melalui hasil pengawasan dan pembinaan pihak kecamatan,\" ucapnya. Tapi, kata Nanan, kalau hasil pengawasan dan pembinaan pihak kecamatan dirasakan belum ada itikad baik dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemerintahan yang baik misalnya, maka kecamatan berhak menahan anggaran tersebut jangan sampai digunakan keliru lagi. Sebelumnya, ada dua perangkat Desa Gempol mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan datang ke rumah dinas. Sebab, kuwu Desa Gempol menjanjikan dua perangkat desa mendapatkan siltap. Namun, kuwu beralasan tidak bisa mencairkan siltap lantaran belum ada surat pengunduran diri sebagai kader partai. Padahal, semua itu tidak berkaitan. Kedua perangkat desa itu diketahui bernama Feri Yanto Sandria dan Mohammad Taufik Hidayat. Seperti diketahui, dalam pengawasan dan pembinaannya Desa Gempol oleh pihak kecamatan setempat, dikarenakan Kuwu Gempol diduga telah menyalahgunakan anggaran desa tahun 2016 dan 2017 serta kompensasi untuk warga senilai puluhan juta rupiah. Bahkan kasusnya hingga kini kabarnya masih diproses. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: