Pansus Angket Freeport Disetujui Pimpinan DPR

Pansus Angket Freeport Disetujui Pimpinan DPR

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku akan menyetujui usulan Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu soal pembentukan Pansus Hak Angket tentang divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). \"Hak angket itu saya nilai pasti akan terjadi, kalau tidak pada periode ini, pada periode yang akan datang. Karena itu adalah mekanisme DPR untuk menemukan kebenaran dari kecurigaan yang begitu banyak, jadi Tinggal ditunggu saja\" kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/12). Politisi dari Dapil NTB Ini menilai, divestasi saham Freeport yang diketahui senilai USD3,85 miliar, memikiki Seninkah kejanggalan sehingga memunculkan kecurigaan. \"Dan saya setuju supaya kita memiliki ketenangan dalam penggunaan keuangan negara dan penggunaan kewenangan di dalam negara,\" tegasnya. Sementara secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) menilai wacana angket oleh DPR terkait Freeport adalah hal yang wajar bukan dikarenakan berbau isu jelang pemilihan presiden (Pilpres). \"Sah-sah saja DPR membuat Pansus. Dan memang mereka anggota DPR bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,\" kata Ujang ketika dihubungi Fajar Indonesia Network di Jakarta. Menurut akademisi asal Universitas Al-Azhar ini menuturkan, bilamana kalau ada yang diduga tidak beres dari pengambilalihan saham Freeport, DPR wajib mempertanyakannya guna memastikan kemana kebijakan tersebut berpihak. \"Jika diindikasikan ada sesuatu yang tidak beres, DPR wajib mempertanyakannya kepada pemerintah, karena jangan sampai akan merugikan bangsa dan rakyat Indonesia,\" pungkasnya. Sebelumnya, Gus Irawan mengatakan ada banyak pertanyaan seputar kepemilikan saham pemerintah di PTFI melalui PT Inalum menjadi sebesar 51,23 persen, yang dilakukan melalui global bond atau surat utang. Salah satu poin yang dipersoalkan komisi bidang energi itu adalah pelanggaran kesepakatan rapat antara komisi VII dengan dirjen Minerba Kementerian ESDM, dirut PT Inalum, dan dirut PT Freeport. Inti kesepakatannya adalah pembayaran divestasi bisa dilakukan setelah Freeport menyelesaikan kerusakan ekosistem yang ditaksir senilai Rp 185 triliun. (frs/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: