Ditutup, Pengusaha Galian C Blok Lempong Jadi Tersangka
KUNINGAN-Tim penyidik Polres Kuningan akhirnya menindak aktivitas galian C ilegal di Blok Lempong, Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan sekaligus menetapkan pengusaha galian berinisial DS alias Don King sebagai tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas menutup aktivitas penambangan batu dan pasir yang sudah berjalan lebih dari lima tahun tersebut karena tidak mengantongi izin resmi. Iman menegaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terkait pelestarian lingkungan dan dukungan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi. \"Lokasi penambangan sudah kami segel dengan memasang garis polisi di sekitar kawasan galian. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah menetapkan pemilik sekaligus pengusaha galian C tersebut sebagai tersangka,\" ungkap Iman didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni. Iman mengatakan, aktivitas penambangan yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun namun tidak berizin. Atas temuan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas melakukan penyegelan sekaligus memproses pengusahanya. \"Tersangka DS belum kami lakukan penahanan karena penyidikan masih berproses. Yang jelas tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" ungkap Iman. Penanganan kasus ini pun kata Iman, sedang berproses menuju tahap dua. Setelah pemberkasan dinyatakan lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan. Perlu diketahui, keberadaan lokasi galian C tersebut berada di sekitar kawasan Gunung Ciremai (TNGC) dan merupakan salah satu kawasan resapan air. Berdasarkan penelusuran Radar, aktivitas penambangan batu dan pasir tersebut sempat beberapa kali ditutup oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan namun kembali beroperasi hingga akhirnya ditindak tegas oleh petugas dari Polres Kuningan. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: