2018, BNN Kota Cirebon Sita 338 Gram Sabu dan 59 Butir Ekstasi

2018, BNN Kota Cirebon Sita 338 Gram Sabu dan 59 Butir Ekstasi

CIREBON–Selama tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, telah mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan barang haram. Kedua kasus tersebut menyeret dua orang, yakni AD dan SL, yang masing-masing sebagai pengedar dan bandar. Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Moch Syabli Noer mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut terjadi pada Januari lalu. Kedua pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Jadi, pertama kita tangkap pengedarnya. Setelah itu dikembangkan dan berhasil menangkap bandarnya,” ujarnya di Kantor BNN Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi, Jumat (28/12). Tak hanya meringkus kedua pelaku, petugas BNN juga mengamankan barang bukti berupa 338 gram sabu dan 59 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan pula satu unit sepeda motor, kartu ATM serta dua buah telepon genggam. “Tersangka SL ini cukup besar, karena ketika di pengadilan, beberapa terdakwa yang disidangkan selalu mengatakan barang haram dari SL. Jadi, dengan tertangkapnya SL berpengaruh besar terhadap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Cirebon,” imbuhnya. Mengenai pemberantasan, pihaknya memprioritaskan pengungkapan kasus terhadap bandar. Terlebih tahun ini, anggaran pemberantasan narkoba cukup minim, hanya untuk menangani satu kasus. “Anggaran kita hanya satu kasus, tetapi bisa dilampaui karena kita mengungkap dua kasus. Maka, prioritas kita tangani jaringan gelap peredaran narkoba,” tandasnya. Syabli menambahkan, selain pemberantasan, BNN juga gencar melakukan pencegahan berupa sosialisasi bahaya mengonsumsi narkoba. BNN menggandeng sejumlah komunitas warga untuk turut menularkan pengetahuan tentang bahaya barang haram tersebut. “Pencegahan kita berupaya agar masyarakat Cirebon imun untuk mencoba menyalahgunakan narkoba. Kemudian dari sisi pemberdayaan masyarakat, kita berharap seluruh masyarakat Kota Cirebon mampu menularkan kepada lingkungannya baik keluarga, maupun masyarakat sekitarnya untuk tidak menyalahgunakan narkoba,” tuturnya. Selama ini, bahkan sejumlah komunitas masyarakat, mengundang BNN untuk memberikan pemahaman bahaya narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza). Mereka secara swadaya menyiapkan dan mengumpulkan anggota masyarakaat untuk memahami jenis-jenisnya hingga efek bahaya mengonsumsi barang haram. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: