Tanam Ganja di Kuningan, Pemuda Asal Mojokerto Ditangkap Polisi
KUNINGAN - Seorang pemuda asal Desa/Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bernama Geri Dwi Purnama (26) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan, Kamis (27/12). Dia kedapatan menanam pohon ganja di tanah milik Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan tersangka yang sering keluar masuk kebun kosong di Desa Jalaksana. Warga pun terkejut saat menemukan keberadaan beberapa batang tanaman dengan daun mirip ganja, dan segera melaporkannya kepada petugas. \"Atas informasi tersebut, kemudian kami tindak lanjuti, mendatangi lokasi kebun dan memeriksa tanaman tersebut. Ternyata positif ganja. Saat itu juga kami lakukan pencarian terhadap tersangka yang ternyata berada tak jauh dari lokasi kebun. Kemudian dilakukan penangkapan,\" ungkap Dedih. Dedih mengatakan, dari lokasi tersebut anggotanya menemukan empat batang pohon ganja yang ditanam saling berdekatan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui pohon ganja berukuran tinggi sekitar satu meter tersebut sudah berusia lima bulan. \"Kami temukan barang bukti berupa tanaman ganja sebanyak empat pohon. Menurut keterangan pelaku, pohon ganja tersebut sudah ditanamnya selama lima bulan yang bibitnya didapat dari seorang bernama Andre warga Surabaya,\" ujar Dedih. Saat ini, kata Dedih, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, apakah kemungkinan masih ada tanaman ganja di tempat yang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Geri pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: