Tahun 2019, Polres Kuningan Tetapkan Kawasan Wajib Helm

Tahun 2019, Polres Kuningan Tetapkan Kawasan Wajib Helm

KUNINGAN – Polres Kuningan dalam waktu dekat bakal menetapkan kawasan wajib mengenakan helm di Jalan Siliwangi dan Jalan RE Martadinata. Penetapan kawasan wajib helm akan diberlakukan Polres Kuningan pada tahun depan. Dua jalan utama di Kota Kuda itu dipastikan akan steril dari pengendara motor tanpa helm. Petugas akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan begitu kedua ruas jalan tersebut dinyatakan sebagai kawasan wajib helm. Kapolres AKBP Iman Setiawan SIK menegaskan, sebelum mengambil kebijakan penerapan kawasan wajib helm di dua ruas jalan protokol itu, pihaknya lebih dulu melakukan pengkajian. Kemudian juga rencana itu mendapat dukungan dari masyarakat. “Jalan Siliwangi dan Jalan RE Martadinata sebagai kawasan wajib helm. Kita juga akan mengoptimalkan armada pelayanan SIM keliling bantuan dan Samsat keliling ke seluruh wilayah Kabupaten Kuningan,” tegas Kapolres, kemarin. Selain rencana penerapan kawasan wajib helm, Polres Kuningan juga sudah menyiapkan sejumlah program dan kegiatan lainnya yang bakal dilakukan pada 2019 nanti. Antara lain akan mengoptimalkan bantuan SAR Polres Kuningan terkait tanggap bencana. Mewujudkan pemilu 2019 yang aman, damai tanpa hoax, dan hate speech dengan mengoptimalkan Satgas Nusantara dan ketertiban masyarakat. “Kita optimalkan media sosial dalam memberikan informasi edukatif secara cepat, tepat, dan terkini. Mensukseskan agenda pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, Pemprov Jabar, dan Pemerintah Pusat sekaligus mewujudkan Polres Kuningan yang promoter,” paparnya. Lebih dalam, Kapolres Iman Setiawan menyebutkan, sepanjang tahun 2018 ini Satreskrim telah menyelesaikan 220 dari 279 perkara. Perkara paling menonjol atau mendominasi adalah penipuan dan kasus pencabulan. “Untuk Sat Narkoba sepanjang 2018 berhasil menguak tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 40 perkara. Kasus narkoba paling didominasi oleh narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Kita sudah memusnahkan barang bukti berupa 2.624 botol miras, 600 liter tuak, 324 botol ciu, 25.397 buah kosmetik ilegal dan 11.543 butir petasan,” sebutnya. Sementara itu, capaian kinerja Satuan Lalu Lintas sendiri, tambah dia, yakni dari data pelanggaran lalu lintas di tahun 2018 turun sebesar 22 persen atau 4.575 pelanggaran, dari 20.860 pelanggaran di tahun 2017 dan hanya 16.285 pelanggaran di tahun 2018. Bahkan, Polres telah meresmikan kampung hingga kampus tertib lalu lintas. “Kita sudah resmikan kampung pelopor tertib lalu lintas di Desa Linggaindah Kecamatan Cilimus Kuningan, dan STKIP Muhammadiyah Kuningan sebagai kampus pelopor tertib lalu lintas. Sebagai edukasi terhadap hukum sejak dini kepada pelajar, kami juga membentuk Poljar di setiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan,” jabarnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: