Tarif Per Jam Harus Dilaporkan

Tarif Per Jam Harus Dilaporkan

DPRD Minta DPPKD Perjelas Data Pajak Parkir \"9KEJAKSAN- Kontribusi pajak parkir dari beberapa pusat perbelanjaan di Kota Cirebon terus disorot. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon Drs Yayan Sopian MSi mengatakan, pelaporan pajak parkir di mal dan pusat perbelanjaan harus diperjelas. Dikatakan, potensi pajak parkir yang ada di masing-masing mal atau pusat perbelanjaan sangat besar dan mampu memberikan kontribusi yang cukup banyak untuk PAD. “Yang saya lihat pengelolaan parkir-parkir di mal sangat besar sekali potensinya, tetapi ternyata kontribusi yang diberikan ke pemerintah daerah sangatlah tidak seimbang,” ujar politisi Partai Hanura ini, kemarin. Dikatakan, pengelolaannya dan pelaporan parkir di mal atau pusat perbelanjaan haruslah jelas dan sesuai. Jangan sampai potensi atau pendapatan parkir justru masuk bukan pada kas daerah. “Pengumpulannya harus jelas, agar pajak parkirnya benar-benar masuk ke kas daerah, bukan pada yang lain,” tegasnya. Yayan berharap, ke depan tidak ada lagi manipulasi data yang dilakukan oleh para wajib pajak. “Karena ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah tapi juga untuk masyarakat,” tukasnya kepada Radar. Plt Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Lili Eliyah SH MM mengatakan, PAD yang masuk dari pajak parkir saat ini memang terbilang tidak begitu besar. Hal itu diakuinya tidak sebanding dengan potensi yang ada. Tidak hanya itu, Lili juga menyoroti tentang sistem pelaporan pajak di DPPKD. Yang dalam hal ini langsung percaya dengan laporan atau lampiran keterangan parkir yang diserahkan oleh para wajib pajak. “Ya DPPKD dalam hal ini juga harus memberikan pengawasan yang ketat. Jangan langsung percaya apa yang dilaporkan. Lihat potensinya seperti apa,” ujarnya. Dicontohkan Lili, Grage Mall yang menerapkan sistem parkir per jam. Bila dilihat dari potensi yang ada, jelas pajak parkir yang masuk dari Grage Mall sangat besar. “Biaya penambahan setiap jamnya pun harus dilaporkan. Di sini DPPKD harus melihat potensi yang ada,” bebernya, kemarin. Tidak hanya itu, Lili juga mengatakan, potensi lain yang harus digarap adalah parkir di pusat perbelanjaan yang gratis atau free parking. Dikatakannya, meski pusat perbelanjaan itu tidak menarik sepeser pun dari konsumen atau masyarakat, tetapi pajak pada pemerintah daerah juga harus tetap ada. “Jadi bukan berarti karena free parking, akhirnya tidak memberikan kontribusi PAD. Ini yang harus dibenahi,” tukasnya. Belum lama ini, Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon, A Yuliarmiangsyah RAP MSi melalui Kasi Pendataan dan Pendaftaran Bidang PAD DPPKD Kota Cirebon Novie Devyani Kirana SE menjelaskan, hingga akhir tahun 2012 tercatat sebanyak 20 wajib pajak parkir. Wajib pajak tersebut terdiri dari pusat perbelanjaan, mal, bank atau lembaga lainnya yang memungut biaya parkir. Di tahun 2012, kata dia, perolehan pajak parkir ditargetkan sebesar Rp550 juta. Dan terealisasi sebesar Rp828.421.350 atau setara dengan 150,62 persen. Sementara untuk tahun 2013, target naik sebesar 36,36 persen, menjadi Rp750 juta. “Disetorkan secara bulanan, karena pajak dihitung dari income harian yang direkap setiap bulan,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dikatakannya, nilai yang harus disetorkan sebesar 30 persen dari total pendapatan yang masuk. Untuk mengetahui pendapatan yang masuk itu, dalam proses penyetorannya, pihak DPPKD meminta print register kendaraan yang masuk. Bila masih menggunakan karcis manual, DPPKD hanya meminta potongan karcis yang ada. Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Reformasi (Formasi) Dedi Supriyatno mengatakan pemasukan pajak parkir harus diawasi dengan seksama, bahkan harus ada langkah audit dan investigasi sehingga pemasukan dari sektor ini bisa terkontrol secara baik. Dedi menilai ada satu kejanggalan dalam pemasukan pajak parkir. Dari jumlah 20 wajib pajak parkir, kata dia, hampir seluruhnya mendapatkan pemasukan yang signifikan. Tahun 2012 Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon menargetkan pajak parkir di angka Rp550 juta. Realisasi tahun itu mencapai lebih dari Rp828,4 juta atau setara dengan 150,62 persen. Namun, kata Toeng, menjadi satu pertanyaan besar saat dinas yang mengelola pendapatan dan keuangan daerah itu menurunkan target pajak parkir tahun 2013 lebih kecil dibanding realisasi 2012. Padahal, sambung dia, jika ditargetkan di atas realisasi 2012 itu, dia meyakini akan tercapai dengan baik. “Ini perlu gebrakan langkah wali kota baru. Target PAD dari pajak parkir harus ditingkatkan,” desaknya. Mengukur tingkat pemasukan parkir di pusat perbelanjaan khususnya, kata dia, pemerintah bisa menyambung data setiap hari dari print out komputer dari manajemen pusat perbelanjaan tersebut. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: