Razia Malam Tahun Baru, Polisi Sita 713 Botol Miras

Razia Malam Tahun Baru, Polisi Sita 713 Botol Miras

KUNINGAN – Polres Kuningan berhasil menyita 713 botol minuman keras dari beberapa warung dan toko saat razia yang digelar menjelang tahun baru, kemarin. Razia yang dipimpin Wakapolres Kuningan Kompol Agus Safrudin tersebut menyisir sejumlah toko di wilayah Kuningan Utara yang selama ini disinyalir kerap menjual miras. Hasilnya, terdapat tujuh toko yang didapati menyimpan minuman keras dalam jumlah besar yang diduga stok untuk dijual menjelang malam pergantian tahun. Kini barang bukti disita di Mapolres Kuningan. \"Total ada tujuh warung dan toko di daerah Kramatmulya dan Cilimus, yang kami dapati menyimpan miras dalam jumlah banyak. Semua minuman keras tersebut langsung kami sita dan memeriksa pemiliknya,\" ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni dan KBO Reskrim Iptu Ayi Sujana kemarin. Tujuh toko tersebut di antaranya Toko Adi Jaya di daerah Kramatmulya petugas mendapati 450 botol minuman keras berbagai merek. Toko Iwan di Linggarjati sebanyak 84 botol dan Toko Medi di Caracas sebanyak 51 botol. Ditambah empat warung lain di daerah Bandorasa dan Linggarjati dengan total barang bukti miras hingga ratusan botol. Agus mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka mencegah adanya sekelompok orang yang ingin menyambut malam pergantian tahun dengan mabuk-mabukan. Toko-toko tersebut, kata Agus, sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan sejak beberapa hari sebelumnya sekaligus memperingatkan pemiliknya untuk tidak menjual miras pada saat malam tahun baru. \"Dari hasil razia sebelumnya kami tidak dapati miras di toko tersebut, sehingga kami hanya beri peringatan pemiliknya untuk tidak menjual miras pada saat malam tahun baru. Untuk memastikannya kami kembali melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Desember malam, dan ternyata toko tersebut malah menyetok banyak. Tanpa ampun, kami langsung amankan barang bukti miras tersebut untuk kita musnahkan nanti,\" tegas Agus. Karena itu, Agus kembali memperingatkan kepada para pemilik toko dan warung penjual miras tersebut untuk tidak lagi main-main dengan petugas menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Pihaknya akan terus memonitor toko dan warung tersebut agar jangan sampai kembali menjual minuman keras yang dampaknya bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa. \"Kami tidak akan memberi kesempatan untuk peredaran minuman keras di Kabupaten Kuningan. Ini sesuai dengan program Kapolres Kuningan untuk mewujudkan tahun 2019 ini Kabupaten Kuningan bebas dari peredaran miras dan narkoba. Karena bagaimana pun juga pemicu tindak kriminalitas salah satunya disebabkan karena miras dan narkoba,\" ungkap Agus. Terhadap para pemilik toko dan warung penjual miras tersebut, lanjut Agus, tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi mereka bakal diproses sesuai hukum yang berlaku dengan memasukkannya dalam perbuatan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman di bawah enam bulan penjara atau denda hingga jutaan rupiah. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: