Polri Harus Adil Ungkap Penyebar Hoax Surat Suara

Polri Harus Adil Ungkap Penyebar Hoax Surat Suara

JAKARTA - Penyebar hoax surat suara HY dan LS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu, keterlibatan keduanya sudah dapat dipastikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/1). Lanjut Dedi, bahwa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif terhadap petugas. \"Ancaman hukuman untuk keduanya tiga tahun, sehingga tidak mengharuskan ditahan. Penyidik yang putuskan itu, tuturnya. Dirinya memaparkan keduanya diduga hanya menjadi penyebar informasi hoax bukan sebagai inisiator atau pembuat konten yang ada. Saat ini masih dirangkai, karena mereka hanya menyebarkan sehingga bagaimana mereka mendapat dari mana dan sebagainya. Sementara di tempat berbeda, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPM) Neta S. Pane menjelaskan bahwa ada hal yang perlu disadari bahwa penangkapan dua penyebar hoaks tersebut menunjukkan kejanggalan. Pasalnya, kata Neta, kedua orang yang ditangkap hanyalah rakyat kecil yang tidak memahami latar belakang yang dilakukan. \"Kedua penyebar hoax tersebut notabene merupakan orang kecil. Lalu, bagaimana dengan yang orang besar, seperti politikus dan lainnya,” ujarnya. Neta pun berharap lembaga Tribrata tersebut dapat berlaku adil dalam melakukan proses hukum layaknya kepada tokoh semacam Andi Arief yang juga dinilai turut menyebarkan hoax. “Jangan melakukan diskriminasi, dan tebang pilih. Siapapun orangnya bilamana melakukan kesalahan yang sama prosesnya juga harus sama dan adil,” tegasnya. Sebelumnya, hoax surat suara tercoblos ini membuat sejumlah pihak meradang. Ketua KPU Arief Budiman dan Mendagri Tjahjo Kumolo sampai mendatangi Bareskrim untuk meminta proses hukum terhadap produsen dan penyebar hoax. Muncul juga sejumlah laporan terhadap Andi Arief terkait penyebaran hoax tersebut. Hoax tersebut ditanggapi serius karena dinilai akan merusak demokrasi bahkan bisa menimbulkan kekacauan. (frs/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: