Penataan Pasar Gebang Mekar Disoal, Masyarakat Pertanyakan Status Tanah

Penataan Pasar Gebang Mekar Disoal, Masyarakat  Pertanyakan Status Tanah

CIREBON-Penataan Pasar Desa Gebang Mekar disoal. Hal ini dikarenakan sejumlah warga menyebut sebagian lahan yang akan digunakan dalam rencana pembangunan pasar tersebut, diklaim sebagai milik warga. Hal itu terlihat dari mediasi yang dilaksanakan antara Pemdes, BPD, perwakilan TNI dan Polri serta perwakilan kelompok warga yang merasa dirugikan atas kegiatan penataan pasar. Rian Jaelani selaku perwakilan keluarga yang mengklaim kepemilikan sebagian lahan di lokasi pasar desa meminta pihak pengembang, pemerintah desa dan pihak-pihak lainnya untuk lebih dahulu menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi pasar karena masih dalam sengketa. “Saya minta semua proses penataan, baik pembongkaran kios dan lain-lainnya ditahan dulu. Ini untuk menciptakan situasi yang kondusif. Agar tidak ada gejolak di lapangan terkait pembangunan tersebut, karena masih ada warga yang merasa dirugikan atas rencana pembangunan pasar,” ujarnya. Dikatakannya, selain karena ada masalah sengketa lahan, dia juga menduga semua proses perizinan yang disyaratkan untuk pembangunan pasar belum selesai dilakukan. Sehingga, sangat terburu-buru jika panataan dilakukan saat ini. “Lagian saya yakin izinnya juga belum beres. Kalau pasar dibongkar kan tidak bisa langsung dibangun. Harus menunggu izin selesai. Sehingga, apa salahnya jika penataan lahan dihentikan sementara menunggu proses hukum yang akan ditempuh pihak keluarga,” imbuhnya. Rian sendiri menuturkan banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persoalan tersebut. Namun hal itu tidak bisa ia sampaikan karena perlu pembuktian lebih lanjut.  “Kita akan siapkan data dan bukti-bukti lainnya. Karena saya juga bingung bagaimana mungkin tidak ada data terkait tanah di arsip desa. Kalau memang itu tanah hibah, lalu mana dokumennya? Hibah dari siapa dan kapan? Kita pihak keluarga punya pembayaran SPPT atau pajak atas bidang tanah tersebut. Ini yang nanti akan kita jadikan bahan pelaporan dan menempuh proses-proses yang diperlukan,” bebernya. Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Kuwu Desa Gebang Mekar Surip mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dan tidak setuju dengan keputusan pemdes untuk melakukan penataan lahan agar menempuh langkah dan jalur hukum sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kalau sudah ada keputusan hukum terkait status tanah tersebut, saya akan serahkan. Jadi bagi masyarakat silakan tempuh langkah-langkah hukumnya,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: