Satpol PP Gelar Operasi Malam, Jalan Protokol Harus Bebas PKL
CIREBON-Penegakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), juga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selasa (8/1) malam, petugas melakukan penindakan di sejumlah ruas jalan protokol. Mengingat penetapan KTL ini, juga diikuti dengan pemberlakuan zona larangan transaksi pedagang kaki lima (PKL). Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan mengatakan, penindakan kali ini dilakukan di Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini. Di dua ruas jalan ini masih terdapat PKL yang berjualan di trotoar. Terutama di malam hari. “Trotoar hak pejalan kaki. Bukan tempat parkir dan tidak boleh jadi tempat berjualan PKL,\" tegasnya kepada Radar Cirebon. Satpol PP sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan peringatan kepada para PKL. Diharapkan mereka tidak lagi berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Namun untuk beberapa pedagang, peringatan ini rupanya tidak diindahkan. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku. Selain lapak PKL dibongkar, Satpol PP menilang para PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, untuk kemudian menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Langkah ini diambil agar memberikan efek jera. Serta langkah nyata Satpol PP dalam menegakan perda yang berlaku. \"Tilang dan dibawa ke pengadilan sudah berjalan hampir dua bulan. Kami akan terus melakukan giat yustisi untuk PKL yang melanggar,\" tukasnya. Operasi ini, juga bagian dari upaya Satpol PP dalam penegakan Perda 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Satpol PP mengimbau masyarakat khususnya PKL, agar tidak melanggar aturan yang ada. Sejauh ini, sudah empat PKL yang dijerat dengan yustisi dan menunggu jadwal sidang. Keempat pedagang tersebut kedapatan berjualan di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo pekan kemarin. Selain dilakukan penyitaan, petugas juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP). (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: