Kajari Kota Cirebon Nyatakan Perang Terhadap Korupsi, Sinyalir TP4 Banyak Permainan

Kajari Kota Cirebon Nyatakan Perang Terhadap Korupsi, Sinyalir TP4 Banyak Permainan

CIREBON-Kejaksaan Negeri  Kota Cirebon secara terbuka menabuh genderang perang terhadap segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kajari Kota Cirebon M Syarifuddin menegaskan dirinya tidak segan-segan menindak tegas anak buahnya yang coba-coba melakukan praktik melawan hukum dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Apalagi bermain perkara. Hal itu disampaikan Syarifuddin saat pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Kantor Kejari Kota Cirebon, Kamis (10/1). “Kita sudah instruksikan kepada seluruh pegawai jangan coba-coba bermain perkara atau bermain segala macam,” ujarnya kepada awak media. Lebih-lebih dalam pelaksanaan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Kajari akan secara serius melakukan pengkajian terhadap pendampingan dalam agenda pembangunan fisik. “Termasuk satu hal yang diminta oleh pimpinan, dalam hal ini Kejagung, yang paling krusial itu pendampingan TP4. Disinyalir banyak permainan di situ,” imbuhnya. Dirinya bahkan telah menyampaikan kepada Walikota Cirebon Nashrudin Azis. Agar pendampingan berjalan maksimal, seluruh tahapan dalam pelaksanaaan proyek pembangunan harus bersih dan steril dari faktor korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Saya sudah sampaikan juga ke Pak Wali, kalau ingin didampingi dengan baik, ya tolong semua yang berbau KKN disingkirkan, baru kita masuk dampingi. Dan pendampingan tidak hanya bersifat normatif saja nanti. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami sampaikan tidak sesuai,” tegasnya. Termasuk jika terjadi keterlambatan, Kejari Kota Cirebon tidak segan-segan menyampaikan peringatan jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi batas waktu yang ditentukan. Mulai dari teguran pertama, kedua, hingga menghentikan total proses pekerjaan. Kajari menjelaskan, perang terhadap praktik korupsi merupakan agenda utama dalam proses perubahan dan reformasi birokrasi. Pencanangan ZI diharapkan mampu mengikis kebiasaan koruptif dan mewujudkan budaya baru. Yakni bebas dari korupsi dan bertransformasi menjadi birokrasi yang melayani. “Jadi program ZI ini tujuannya adalah tercipta satuan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. Dan pada akhirnya akan menjadikan organisasi kita ini menjadi bersih dan melayani,” tutur mantan Kajari Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, itu. Pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM, dikatakan Syarifuddin, diluncurkan bersamaan di 25 Kejaksaan Negeri di Jawa Barat. Meskipun sejatinya Kejagung hanya mencanangkan ZI bagi kejati dan kejari tertentu yang dinilai telah siap, seperti kejari di kota-kota besar atau kejari di ibu kota provinsi. “Tetapi Kejati Jawa Barat mempunyai kebijakan, yakni khusus Jawa Barat, seluruh kejari agar mencanangkan ZI. Siap tidak siap, suka tidak suka, harus kita memulai menuju perubahan,” papar Syarifuddin. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang wajib dibenahi. Yakni penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan internal dan penguatan akuntabilitas. “Bagaiamana agar kinerja kejari harus ada perubahan dari kondisi saat ini. Nanti ini semua akan dinilai, apakah ZI kita ini akan bisa melangkah di tahap berikutnya yaitu WBK atau tidak,” lanjutnya. Manajemen perubahan di internal itu tak lain untuk menghasilkn output berupa peningkatan pelayanan publik dan birokrasi bebas KKN. “Setahun ini kita akan memulai, dan pada akhirnya akan ada penilaian dari tim independen yang dilakukan biro statistik. Mereka akan mensurvei masyarakat secara tertutup, bagaimana mengenai kinerja instansi ini,” sambungnya. Penilaian juga dilakukan oleh KemenPAN-RB secara rahasia untuk melihat secara langsung proses pencanangan ZI. Juga oleh Kejagung dengan menilai dari sisi internal pegawai. “Intinya kita harus melayani masyarakat dengan baik. Salah satunya masyarakat mudah mengakses informasi di kejaksaan termasuk pelayanan. Manajemen penanganan perkara dan lainnya agar efisien,” pungkasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: