Kasus Proyek Cipto, Kajari Kota Cirebon Sebut Sudah Ada Respon dari BPKP

Kasus Proyek Cipto, Kajari Kota Cirebon Sebut Sudah Ada Respon dari BPKP

CIREBON-Penanganan kasus dugaan korupsi paket proyek Jalan Dr Cipto Mangunkusumo makin mendekati hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mendapatkan respons dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kendati bukan tanggapan resmi, Kajari Kota Cirebon M Syarifuddin menyebut hal itu sebagai progres yang cukup baik. BPKP, diakuinya tinggal menentukan tim yang akan menghitung kerugian negara pada proyek yang digarap tahun 2017 lalu itu. “Secara resmi belum, cuma secara personal sudah. Jadi memang surat kita sudah diterima, tapi belum ada petunjuk dari pimpinan,” ujar Syarifuddin kepada pers di sela pencanangan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di aula Kantor Kejari Kota Cirebon. Secara personal, komunikasi yang dilakukan Kejari Kota Cirebon juga intensif. Melalui komunikasi tersebut, BPKP telah memberi isyarat bahwa proses ekspose atau gelar perkara akan segera dilakukan. Kejari pun diminta agar segera menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Secara personal mereka sudah ngasih informasi kita supaya menyiapkan data-data. Jadi pada saat sudah dibentuk tim, jadi cepat bekerjanya gitu,” katanya. “Jadi nanti kita (Kejari Kota Cirebon, red) dipanggil. Kita ekspose. Jadi apa saja yang dibutuhkan kita sudah dapat pemberitahuan dari awal. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain dokumen kontrak, BAP-BAP dan dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut,” sambungnya. Sebelumnya, Syarifuddin mengatakan tersangka terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Cipto akan diumumkan awal tahun ini. Pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium dan uji lapangan yang dilakukan tim ahli dari Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon. Dokumen hasil uji laboratorium dan uji lapangan itu diterima penyidik kejaksaan pada akhir Desember lalu. Dijelaskan Syarifuddin, dokumen dari tim ahli Unswagati itu menjadi dasar penyidik untuk mengetahui kondisi fisik hasil pekerjaan pembangunan proyek yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp11 miliar tersebut. Baik dari sisi volume maupun kualitas hasil pekerjaan. “Tiga-tiganya. Dari pengerjaan trotoar, betonisasi, dan peningkatan jalan. Baik menyangkut volume maupun kualitas,” imbuhnya. Hasil uji laboratorium tersebut diakuinya cukup signifikan. Dan secara umum menunjukkan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimuat dalam kontrak. Itu sesuai dengan prediksi penyidik bahwa terdapat indikasi kuat pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak. “Sesuai dengan hasil penyidikan kita, signifkan dan sinkron dengan penyidikan. Indikasi melawan hukumnya ada. Dan hasil uji lab ahli juga menjelaskan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spek,” paparnya. Ditambahkan kajari, sejatinya dalam dokumen hasil uji lab dan uji lapangan, pihak ahli dari Unswagati juga menghitung potensi kerugian negara. Hanya saja, hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti. Sebab, lembaga yang resmi menghitung kerugian negara adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). \"Cuma bisa dipakai dalam persidangan untuk ditunjukkan saja (data kerugian negara dari ahli Unswagati, red). Karena lembaga yang resmi menghitung kerugian negara itu BPK atau BPKP,” tegasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: