Supirman Sebut Raperda LP2B Ditarik, Ada Apa?

Supirman Sebut Raperda LP2B Ditarik, Ada Apa?

CIREBON-Usulan rancangan peraturan daerah (raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Cirebon ditarik. Penarikan raperda inisiatif eksekutif tersebut disampaikan melalui rapat paripurna persetujuan Propemperda tahun 2019 di ruang Abhimata, DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (15/1). Ketua Propemperda Supirman SH mempertanyakan penarikan raperda LP2B seluas 40 ribu ha. Padahal, raperda itu sangat mendesak. Apalagi, diusulkan sejak tahun 2014 lalu. Padahal sebelumnya raperda LP2B selalu menjadi skala prioritas meskipun belum pernah dibahas. Oleh karena itu, pihaknya meminta alasan jelas eksekutif yang melatarbelakangi raperda LP2B dicabut. “Sebenarnya ada apa? padahal raperda LP2B itu sangat dibutuhkan. Usulan sejak 2014. Tiba-tiba ditahun 2019 usulan raperda itu dicabut. Alhasil di tahun 2019 ada 17 raperda. 5 usulan inisiatif DPRD dan 12 raperda inisiatif eksekutif,”  tanya Supirman saat menyampaikan 17 raperda di tahun 2019. Sementara itu berdasarkan informasi di internal DPRD Kabupaten Cirebon, sejak tahun 2014 hingga 2018 Dinas Pertanian selalu mengusulkan anggaran survei lahan di 40 kecamatan melalui badan anggaran (banggar) DPRD. Bahkan, usulan tersebut selalu muncul paling pertama. Setiap tahunnya, selalu dianggarkan. Namun, secara bertahap. Logikanya, jika setahun mengusulkan 10 kecamatan untuk disurvei, maka di tahun 2018 ini LP2B selesai. Per kecamatan nilai survei-nya berbeda-beda. Paling kecil Rp12 juta sedangkan paling besar Rp20 juta. Sayangnya, tidak ada hasil dari survei tersebut. “Sudah 5 tahun berjalan, namun tidak ada hasilnya. Dan tiba-tiba raperda LP2B dicabut. Saya menduga ini ada permainan dalam pengamanan untuk LP2B. Indikasi kuatnya, main mata dengan pengusaha,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya itu. Artinya, ketika belum ada perda semuanya bisa dimainkan. Tapi, ketika sudah ada perda sudah  semuanya dikunci. “Kalau harga mahal bisa mengeluarkan rekomendasi. Kalau kecil tidak diberikan rekomendasi,” ucapnya. Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Cirebon, Dr Ir Dicky Saromi MSc mengatakan, penarikan raperda LP2B tersebut mungkin ada yang belum lengkap baik bahan maupun dasar-dasar untuk dijadikan perda. Ia mengakui, LP2B itu sebetulnya mendesak dan sudah menjadi substansi penting. \"Raperda LP2B itu bisa jadi sudah termaktub dalam perda lain atau tidak. Makanya ini yang akan dipelajari lebih lanjut dengan dinas terkait,\" singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: