Wabup Kuningan Ingatkan ASN Penyebar Hoax Bisa Dipecat

Wabup Kuningan Ingatkan ASN Penyebar Hoax Bisa Dipecat

KUNINGAN–Larangan keras bagi para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyebarkan berita hoax, memiliki sanksi yang sangat berat. Pasalnya, bagi ASN yang kedapatan dan terbukti menyebarkan berita hoax bisa dipecat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN dilarang menyebarkan berita palsu (hoax). Karena bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi terberat yakni dipecat sebagai ASN. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda SH MSi pada upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Setda Kuningan, Kamis (17/1).  Wabup Edo -sapaan akrabnya- meminta agar imbauan yang dikeluarkan Menpan RB benar-benar dipatuhi oleh semua ASN di lingkup Pemkab Kuningan. Jika tetap ada ASN yang ikut serta menyebarkan hoax, maka harus menanggung risiko yang sangat berat. Termasuk juga kemungkinan dipecat. “Jangan sampai ada ASN di lingkup Pemkab Kuningan yang berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan hoax,” Wabup Edo mengingatkan. Menurut dia, ASN harus berada dalam koridor yang benar dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat terutama ketika berada di lingkungannya. “Sebab ASN adalah figur yang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat. Saya minta agar ketika menerima informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun di media sosial, hendaknya di cek terlebih dahulu kebenaran informasinya sebelum meneruskan kembali informasi yang diterima tersebut. Agar informasi yang disebarkan tersebut tidak menjadi informasi palsu (hoax), yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang menerima informasi tersebut,” tegas Edo. Pihaknya mengimbau, agar para ASN dapat memanfaatkan informasi di media sosial secara lebih cerdas dan jeli. Khususnya dalam menyaring berbagai macam informasi yang diterima, agar tidak menjadi korban maupun pelaku dari penyebaran berita palsu di media sosial. “Saya juga memastikan, sanksi tegas hingga sampai pada pemecatan juga akan diterapkan jika adanya ASN di lingkup Pemkab Kabupaten Kuningan yang menjadi pelaku penyebar berita palsu (hoax) di media sosial. Sanksi ASN sudah jelas, kalau yang bersangkutan nanti diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman sampai batas waktu tertentu, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya. Tentu sanksi terberatnya bisa dipecat,” tegasnya lagi. Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada laporan terkait ASN di lingkup Pemkab Kuningan yang terlibat dalam kasus penyebaran berita palsu di media sosial. Sosialisasi kepada para ASN juga terus dilakukan, di mana telah terjalin adanya kerjas ama antara SKPD terkait dalam hal ini Diskominfo dengan dinas lainnya untuk memberikan pemahaman kepada ASN agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas sumbernya. Terlebih, Bupati H Acep Purnama SH MH sekaligus Dewan Penasihat Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) Kabupaten Kuningan dalam berbagai kesempatan, senantiasa mengajak ASN agar selalu menebarkan nilai positif di ruang publik dan tidak ikut-ikutan menebar berita bohong apalagi penuh dengan caci maki, fitnah, dan lain sebagainya. Sebagai pelayan publik, ASN justru harus menyebarkan nilai-nilai positif untuk mengatasi memanasnya situasi ruang-ruang publik memasuki tahun politik di tahun 2019 ini. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: