Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya: 3 Rekening Tampung Uang Haram Setoran Para ASN, 1 Orang dengan Gangg
Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).
Sunjaya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018
Sunjaya yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu hadir dengan mengenakan baju batik warna merah. Ia dihadirkan penuntut umum KPK untuk bersaksi atas terdakwa Gatot Rahmanto. Saat ini persidangan kasus itu sudah digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
Di persidangan, Sunjaya mengenakan batik warna merah. Ia banyak menyangkal semua keterangan yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK bahkan dalam rekaman percakapan Sunjaya.
Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot.
Ada tiga rekening yang dibuka oleh Deni, yakni untuk Deni, Eti dan Warno.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra meminta ajudannya, Deni, membuka rekening untuk menampung uang haram setoran dari para ASN di Pemkab Cirebon yang mendapat promosi dan mutasi.
Ada yang menarik dari tiga rekening yang dibuka oleh Deni. Dalam BAP saksi Deni, ia mengaku membuka rekening untuk seorang warga bernama Warno.
\"Keterangan dari saksi Deni bahwa Warno ini merupakan orang gila. Saksi Deni di persidangan yang sudah lewat mengaku diperintah oleh Sunjaya,\" ujar jaksa KPK Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/1/2019).
Sidang menghadirkan Sunjaya Purwadisastra yang bersaksi untuk terdakwa Gatot Rachmanto, sekdis PUPR selaku penyuap uang Rp 100 juta untuk Sunjaya.
Wiraksajaya pada sidang itu membacakan keterangan Sunjaya untuk terdakwa Gatot Rachmanto.
\"Saksi meminta staf membuka rekening untuk menampung dana setoran dari ASN. Dengan rekening atas nama Deni, Eti dan Warno. Tujuannya agar dana besar tidak ditampung di satu rekening dan supaya tidak terlacak,\" ujar jaksa membacakan keterangan Sunjaya Purwadisastra di BAP nomor 52.
Hanya saja, keterangannya itu dibantah sendiri oleh Sunjaya Purwadisastra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: