Fraksi Nasdem Pelopori Bayar Zakat Profesi ke Baznas

Fraksi Nasdem Pelopori Bayar Zakat Profesi ke Baznas

CIREBON-Fraksi Nasdem menjadi pioneer pembayaran zakat profesi melalui Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cirebon. Fraksi yang digawangi Harry Saputra gani ini mendatangi gedung Baznas untuk membayar zakat profesi. Pria yang akarab disapa HSG ini didampingi Sekretaris Fraksi Nasdem M Noupel SH dan Yohanes Mulyo Pranoto. Dan kehadiran fraksi nasdem ini disambut langsung pimpinan Baznas dipimpin M Taufik SAg. Harry Saputra Gani menjelaskan, kehadirannya ke gedung Baznas Kota Cirebon ini dalam rangka untuk memulai perjalanan baru sebagai seorang muslim. Bagaimana memiliki kesadaran membayar zakar profesi. “Baznas ini lembaga amil zakat milik pemerintah yang dianggap memiliki kompetensi untuk mengelola dana zakat,” tuturnya kepada Radar Cirebon. HSG mengaku baru mengetahui, ternyata selama ini dirinya menerima gaji sebagai wakil rakyat tidak langsung dipotong untuk membayar zakat profesi. Atas dasar itlah Fraksi Nasdem menginisiasi untuk membayar zakat profesi melalui Baznas. Sebagai seorang muslim, kata HSG, saya memiliki kewajiban untuk membayar zakat karena sebagai wakil rakyat gaji yang diterima memungkinkan untuk dipotong membayar zakat profesi. Bahkan ini akan menjadi agenda rutin setiap bulan anggota DPRD dari fraksi Nasdem gajinya langsung dipotong untuk zakat profesi. Termasuk wakil walikota yang juga ketua DPD Partai Nasdem. Gajinya per bulan akan dipotong untuk membayar zakat profesi. Pj Ketua Baznas Kota Cirebon M Taufik mengapresiasi Fraksi Nasdem hadir ke Baznas menyerahkan zakat profesi. Tentu ini langlah positif yang ditunjukkan wakil rakyat tentang betapa pentingnya zakat profesi kebermafaatannya untuk masyarakat. “Ini positif untuk membangun kesadaran pentingnya membayar zakat profesi,” kata Taufik. Menurut dia, Fraksi Nasdem satu satunya fraksi di DPRD Kota Cirebon yang menyerahkan zakat profesinya melalui Baznas. Untuk itu dirinya berharap fraksi-fraksi lain di Griya Sawala dapat mengikuti jejak membayar zakat profesi. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: