Korupsi Proyek Jalan, Berkas Plt Kadis PUPR Kota Cirebon Sudah P21

Korupsi Proyek Jalan, Berkas Plt Kadis PUPR Kota Cirebon Sudah P21

CIREBON-Berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon YW akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Polres Cirebon Kota yang menangani perkara tersebut selanjutnya akan melimpahkan berkas kasus korupsi proyek Jl Rinjani Raya-Jl Bromo dan Jl Mahoni Raya itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk disidangkan. “Sudah P21 (lengkap, red). Selanjutnya tinggal kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP Rynaldi Nurwan Sitinjak, Kamis (24/1). Rynaldi menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi mengenai teknis pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Yang jelas, pihaknya siap untuk melakukan pelimpahan tahap dua. “Kita sudah saling koordinasi. Kalau kita sudah siap melimpahkan (berkas perkara YW, red). Tinggal nunggu koordinasi dengan kejaksaan kapan untuk pelimpahan tahap duanya,” imbuh mantan Kapolsek Jalaksana Polres Kuningan tersebut. Ketika wartawan Radar Cirebon menanyakan kapan kepastian waktu pelimpahan berkas tersebut, Rynaldi dengan tegas menjawab sesegera mungkin. “Yang jelas kita sudah mengusahakan koordinasi dengan kejaksaan. Kebetulan kemarin kan lagi ke Bandung kasi pidsusnya. Kalau kita inginnya secepatnya. Secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegas Rynaldi. Penyerahan berkas tersangka yang dilakukan secepatnya bukan tanpa alasan. Sebab penyidik saat ini masih menyusun berkas perkara untuk tiga tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka yakni 2 orang dari pihak kontraktor dan satu tersangka merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUPR Kota Cirebon. “Berikutnya ke tersangka lain, yang tiga itu. Mereka sudah diperiksa, SPDP sudah turun. Tinggal nunggu P21,” tandasnya. Seperti diketahui, Polres Cirebon Kota menetapkan YW sebagai tersangka dalam kasus paket proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Publik Daerah (IPD) tahun anggaran 2016. Total nilai proyek senilai Rp599 juta. “Sedangkan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp205 juta,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldi saat ekspose  Senin lalu (14/1). YW ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur lelang. YW yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPUPR itu juga ditengarai mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. “Jadi tebalnya (aspal, red) jalan itu dikurangi,” kata Kapolres Roland. Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dari berbagai pihak. Selain itu, polisi juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta yang diserahkan kontraktor. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari total kerugian negara. “Sudah disita semua, mulai dari dokumen kontrak, uang dan lainnya,” lanjut Roland. Meski telah ditetapkan tersangka, tersangka YW saat ini masih bebas beraktivitas dan berdinas seperti biasa. Polisi masih belum melakukan penahanan dengan alasan subyektif penyidik. Kapolres menyebut, tersangka selama pemeriksaan bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: