Kaget, Bayar PDAM 8 Kali Lipat

Kaget, Bayar PDAM 8 Kali Lipat

Biasanya Rp100 Ribu, Mendadak Jadi Rp860 Ribu HARJAMUKTI- Sistem pencatatan meter air oleh petugas PDAM dipertanyakan oleh salah satu pelanggan, Dimas Rizky. Pasalnya, untuk pemakaian bulan Maret, dia harus membayar 8 kali lipat dari biasanya, yakni sekitar Rp860 ribu. Hal itu membuat dirinya dan anggota keluarga lainnya kaget, karena di bulan-bulan sebelumnya tagihan PDAM hanya ada di kisaran Rp100 ribu. “Biasanya itu sekitar Rp100 ribu, kok ini mendadak ditagih jadi Rp860 ribu? Saya nggak ngerti kenapa seperti ini,” tutur warga Rinjani ini. Diakui Dimas, pihaknya telah mencoba mengomunikasikannya pada pihak PDAM. Namun, dirinya merasa kurang puas terhadap keterangan yang diberikan oleh PDAM. “Katanya ada kubik yang mengendap, jadi selama ini tidak tercatat,” lanjutnya. Dimas juga heran, kenapa bisa sampai ada kubik yang mengendap. Pasalnya, selama ini petugas PDAM secara rutin melakukan pencatatan meter air. “Petugas kan yang mencatat, kenapa bisa ada kubik yang tidak tercatat?” tuturnya. Yang disayangkan, kata dia, seharusnya bila ada masalah seperti ini, pihak PDAM melakukan komunikasi yang baik dengan pelanggan. Jangan langsung mendadak membengkakan tagihan. “Jadi tidak ada pemberitahuan, ya mendadak langsung ditagih itu Rp860 ribu,” sesalnya. Bahkan, kejadian seperti ini bukan hanya kali pertama dialami Dimas. Diakuinya, beberapa tahun lalu pun, pernah terjadi kejadian serupa. Kala itu pihaknya juga mendapat tagihan dengan nomal Rp500 ribu, padahal di bulan-bulan biasanya pembayaran tidak lebih dari Rp100 ribu. “Dulu tahun 2009 juga pernah, saya kena Rp500 ribu. Tahun 2010 kena Rp300 ribu. Ini udah yang ketiga kalinya,” lanjutnya. Dia pun berharap ada kejelasan dari pihak PDAM terkait rekening tagihannya yang bisa membengkak 8 kali lipat dan dicari akar permasalahannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dikonfirmasi, Direktur Utama PDAM Kota Cirebon Sopyan Satari SE MM menganjurkan pelanggan yang bersangkutan untuk menghubungi bagian pengaduan atau pelanggan atas ketidakpuasan yang dirasakannya. Dikatakan pria yang akrab disapa Opang ini, bila nanti ada kekeliruan dalam hal pencatatan meter, nilai tagihan jelas akan berubah. “Bisa dengan melaporkan ke bagian pelanggan atau pengaduan, untuk nanti kami cek ulang,” tuturnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: