Pajak Parkir Harusnya Sampai Rp2 Miliar

Pajak Parkir Harusnya Sampai Rp2 Miliar

KEJAKSAN- Pendapatan daerah dari pajak parkir harusnya lebih besar, bahkan nilainya bisa sampai Rp2 miliar. Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Drs Priatmo Adji. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pusat perbelanjaan yang ada di Kota Cirebon. “Kalau mal-mal itu bisa sampai Rp2 miliar, apalagi kan memang selama ini banyak potensi pajak parkir yang belum maksimal,” ujarnya. Belum maksimal di sini, kata dia, adalah para wajib pajak yang memberlakukan free parking namun belum menyetorkan pajak parkir. Tidak hanya itu, ada juga wajib pajak yang lahan parkirnya dikelola oleh oknum, sehingga pendapatan parkir tidak maksimal. “Nah hal-hal yang seperti itu yang sebenarnya bisa dimaksimalkan. Saya rasa Rp2 miliar itu sangat realistis,” ujarnya. Lalu bagaimana dengan target pajak parkir 2013 yang hanya sebesar Rp750 juta. Adji menganggap nilai tersebut terlalu sedikit. “Kalau hanya Rp750 juta, dari Grage saja juga sudah selesai. Sementara ini wajib pajaknya kan banyak,” tuturnya. Sementara mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan pembuatan perwali yang saat ini sedang digagas DPPKD tidaklah perlu. Dikatakannya, karena perwali tersebut sudah masuk ke dalam perwali yang dibuatnya, maka yang seharusnya DPPKD sudah bisa melakukan pemeriksaan. Bila memang ingin memiliki dasar lagi, maka kata dia, yang seharusnya bisa dilakukan adalah dengan surat keputusan kepala dinas. “Menurut saya dengan surat keputusan kepala dinas juga sudah bisa dilakukan, tidak perlu perwali lagi. Kan yang terpenting itu pemeriksaannya. Minimalnya pemeriksaan sederhana, antara potensi, dan laporan yang ada,” bebernya  belum lama ini. Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman SH mendesak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk di dalamnya sektor pajak parkir. Cecep pun menganalisa pemberitaan Radar Cirebon edisi Sabtu (6/4), ada beberapa supermarket yang belum tercatat menyetorkan pajak parkir kepada DPPKD. “Saya mencatat setidaknya ada tiga pusat perbelanjaan besar yang belum menyetorkan pajak parkir,” terangnya. Padahal, kata politisi Demokrat itu, kewajiban menyetorkan pajak parkir berlaku untuk semua supermarket dan seluruh elemen yang ada di Kota Cirebon. Guna meningkatkan PAD, Cecep melalui Banggar DPRD akan terus mendorong DPPKD mengoptimalisasikan PAD tersebut. Cecep memberikan solusi. Menurutnya, untuk optimalisasi pajak secara keseluruhan maupun pajak parkir pada khususnya, harus dilakukan beberapa hal. Yakni, pembaharuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola pajak daerah, melakukan kajian potensi pajak agar jelas besaran pajak yang dapat dihasilkan, perubahan sistem dari offline menjadi online, melakukan pemutakhiran data wajib pajak antara DPPKD dengan BPMPP Kota Cirebon. Tujuannya, agar bisa diketahui antara wajib pajak yang sudah tidak aktif dan wajib pajak yang baru. Terakhir, adanya penerapan sanksi dan penghargaan bagi wajib pajak maupun SDM di DPPKD. “paling tidak, itu yang harus dilakukan agar ada optimalisasi pajak,” usulnya. Sebelumnya, Kepala DPPKD Drs Maman Sukirman meyakini peningkatan PAD akan terjadi jika perwali tentang tata cara pemeriksaan wajib pajak di lapangan sudah disahkan. Saat ini, aturan tersebut baru menjadi draf di DPPKD. “Kami sangat yakin, PAD akan meningkat tahun 2013 ini,” ujarnya. Berbagai langkah telah dan akan dilakukan. Di antaranya menyekolahkan kembali 10 PNS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar bisa menjadi pengawas dan pemeriksa pajak lapangan yang andal. Menanggapi hal itu, Cecep Suhardiman menganggap peningkatan PAD sudah bisa dilakukan sejak dasar aturan dalam pemungutan pajak daerah tertuang dalam Perda tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang merupakan revisi perda sebelumnya. Perda itu dibuat atas adanya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam revisi perda itu, lanjutnya, karena adanya pelimpahan kewenangan pemungutan BPHTB dan PBB dari pemerintah pusat. Jika memang Perwali memerlukan penyelesaian, Cecep mempertanyakan kinerja DPPKD selama dua tahun perwali belum juga dirampungkan. Selama ini, dalam BPHTB petugas DPPKD langsung cek lapangan dan berhasil. (kmg/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: