Priben Jeh..Tak Ada Petugas, Parkir Liar Marak Lagi di Kawasan Tertib Lalin

Priben Jeh..Tak Ada Petugas, Parkir Liar Marak Lagi di Kawasan Tertib Lalin

CIREBON–Pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas (KTL) kembali marak. Khususnya parkir di area terlarang, juga penggunaan trotoar oleh ojek online. Pantauan Radar Cirebon, Sabtu-Minggu (26-27/1), tidak ada petugas yang menempati pos jaga di depan Rumah Sakit (RS) Sumber Kasih. Kelengahan ini dimanfaatkan juru parkir liar. Kendaraan pun berjejer parkir di depan Alun-alun Kejaksan. Trotoar tak luput dari parkir kendaraan roda dua. Termasuk ojek online. “Nggak tau. Ini ada yang parkir, jadi ngikut saja,” ujar David (35) saat ditanya mengenai kendaraannya yang melanggar rambu parkir. Beberapa pedagang juga kembali ke jalanan. Setidaknya ada empat PKL yang menggunakan gerobak di sepanjang ruas jalan tersebut. Meski masih ada pelanggaran, warga setempat mengapresiasi petugas. Agus (38) berharap, ketertiban bisa ditingkatkan. \"Biasanya banyak PKL. Satpol PP sering ke sini soalnya,\" tuturnya. Nita (25) juga menuturkan hal yang sama. Keberadaan PKL di Jalan Siliwangi yang kini semakin berkurang. Jl Siliwangi juga lebih tertata. Pemberlakuan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di tiga ruas dianggap berhasil. Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi sudah terlihat bersih, hijau dan tertib. Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan menilai, uji coba sesuai dengan yang diharapkan. Meski Satpol PP harus menyiagakan petugas di sejumlah lokasi. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran. \"Kita rutin operasi yustisi, untuk PKL yang masih membandel kita ajukan ke pengadilan. Sudah 19 orang PKL yang divonis dengan sanksi denda,\" ujar Andi, akhir pekan kemarin. Penerapan KTL merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Keberhasilan ini menurutnya, ditunjang dengan tersedianya selter untuk PKL, agar mereka tidak berjualan di zona larangan. Untuk marka dan rambu larangan parkir juga telah  dirasannya cukup memadai. Pihaknya mendukung perluasan KTL,  pasalnya, dalam perda dan perwali, sebenarnya ada enam ruas jalan yang ditetapkan sebagai KTL. Tiga ruas jalan sudah dilakukan uji coba dan berhasil. Selanjutnya bisa ke Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jl Dr Sudarsono dan Jl Pemuda. Di tempat terpisah, Kepala Dishub, Atang Hasan Dahlan mengatakan, kesadaran masyarakat untuk tertib di KTL sudah cukup baik. Ini berkat sosialisasi yang masif dilakukan stakeholder terkait. Diakuinya ada beberapa pelanggaran terjadi, dan langsung ditindak ditempat. Dari sisi dishub, semua kendaraan baik umum maupun pribadi sudah mulai terbiasa dengan zona KTL. Sedikitnya 50 petugasnya tiap hari dari pagi sampai sore petugas berpatroli dan berjaga di pos secara bergantian dan terjadwal. \"Tinggal kesadaran masyarakat saja. Kalau petugas sudah maksimal pengawasan,” ucap dia. Untuk perluasan KTL, Atang setuju, karena itu sudah amanah peraturan. Namun semuanya harus mulai dari tahap awal lagi. Mulai dari sosialisasi dan edukasi, peringatan sampai tindakan. \"Kalau untuk KTL ruas jalan lain, itu harus dikoordinasikan dulu,\" tandasnya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: