Melanggar, 22 Pengendara Disanksi saat Operasi Mantap Brata

Melanggar, 22 Pengendara Disanksi saat Operasi Mantap Brata

CIREBON-Menciptakan suasana kondusif dalam tahap Operasi Mantap Brata (OMB) 2019, Polsek Kedawung melaksanakan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di Jl Ir H Juanda Kedawung, tepat depan Mapolsek Kedawung. Kegiatan itu digelar Sabtu malam (26/1) hingga Minggu dini hari (27/1), sekitar pukul 00.00 WIB. Seperti razia yang biasa digelar tiap akhir pekan, malam itu tiap pengendara yang melintas diberhentikan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut meliputi penggeledehan fisik, barang bawaan, dan surat-surat kendaraan. Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana mengatakan operasi ini sasarannya C3 (curas, curat dan curanmor), penyalahgunaan senjata api, narkoba, geng motor, miras, bahan peledak, serta pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor. “Dari penyekatan ini ada 22 pengendara yang kita sanksi tilang. Di antaranya 3 pengendara tidak menggunakan helm, 9 berupa SIM dan STNK, dan sebanyak 10 motor tanpa surat-surat. Motor-motor tanpa surat kita amankan untuk dilakukan penyelidikan di unit reskrim,” ujar kapolsek. Tutu menjelaskan, pemilik motor yang kendaraannya ditahan oleh pihaknya, bisa diambil dengan syarat menunjukkan kelengkapan surat-surat motor kepada Unit Reskrim Polsek Kedawung. “Bilamana cocok surat dengan motornya, kita akan mengembalikan motor tersebut,” ujarnya. Menurut Tutu, operasi ini juga untuk memberikan kenyamanan menjelang Pemilu 2019. “Ini merupakan salah satu antisipasi terhadap ancaman gangguan kamtibmas berupa tindak pidana. Kita antisipasi sedini mungkin,” pungkas kapolsek. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: