JKN-KIS Bakal Cover Pekerja Honorer Meski Potong Gaji
CIREBON-Pekerja honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jaminan kesehatan itu, ditarik dua persen dari gaji para honorer. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Sugeng Raharjo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya meningkatkan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Salah satunya, dengan menyosialisasikan program JKN-KIS kepada seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. \"Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang maupun perpres,\" ujar Sugeng, usai acara sosialisasi JKN-KIS kepada honorer di Ruang Paseban Setda, Kabupaten Cirebon, Senin (28/1). Menurutnya, secara keseluruhan pengguna JKN-KIS di Kabupaten Cirebon sudah 95,3 persen dari total jumlah peduduk. Artinya, sebentar lagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon dapat terlayani oleh BPJS Kesehatan. Dia menjelaskan, perolehan JKN-KIS 95,3 persen di Kabupaten Cirebon berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award pada Mei 2018 dari Presiden Jokowi. \"Perolehan tersebut merupakan gabungan dari seluruh masyarakat Cirebon yang mengikuti JKN-KIS. Harapan kami, tentu mencapai 100 persen termasuk untuk pendaftaran tenaga honorer,\" terangnya. Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan, pembayaran premi JKN-KIS kepada para honorer itu diambil dari upah honor pegawai di lingkungan Kabupaten Cirebon sebesar 2 persen. \"Kerja sama Pemkab Cirebon dengan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Cirebon,\" tuturnya. Disinggung berapa jumlah honorer yang ter-cover Pemerintah Kabupaten Cirebon, Sugeng enggan menyebutkan angka. Sebab, ia tidak mengetahui detailnya. \"Yang jelas, data itu ada di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),\" imbuhnya. Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Cirebon Ansharuddin berharap seluruh tenaga honorer dapat didaftarkan melalui JKN-KIS mulai tanggal 1 Februari 2019. \"Tapi kita lihat lagi nanti sejauh mana proses pendaftarannya,\" singkatnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: