Besok, Vanesa Angel Diperiksa sebagai Tersangka

Besok, Vanesa Angel Diperiksa sebagai Tersangka

ARTIS Vanessa Angel mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (28/1) sore. Kedatangan pemain sinetron Nadin itu untuk memenuhi wajib lapor terkait kasus prostitusi online yang menjeratnya. Tak sendiri, Vanessa datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Milano. Setelah 10 menit berada di ruang Subdit V Cyber Crime Polda Jatim, dia dan rombongan kemudian pamit pulang. \"Yang bersangkutan (Vanessa Angel) hari ini datang hanya untuk memenuhi kewajibannya wajib lapor,\" kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. Mengenai pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Vanessa, lanjut Yusep, baru akan dilakukan pada Rabu (30/1) nanti. Namun, Yusep memastikan bahwa Vanessa Angel tidak langsung pulang ke Jakarta. Tetapi dia memilih untuk menginap di Surabaya. \"Dia (Vanessa) akan menginap di Surabaya hinggga hari Rabu, untuk memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka,\" jelas Yusep. Sementara itu, Milano menyampaikan kliennya mengonfirmasikan kepada penyidik bahwa akan datang saat pemeriksaan hari Rabu besok (30/1). Vanessa menjamin akan patuh terhadap prosedur pemeriksaan. “Jadi tidak benar kalau ada pernyataan klien kami tidak kooperatif. Sejak awal kami bilang, kami taat hukum dan akan kooperatif,” tegas Milano. Ditanya soal status Vanessa yang kini tersangka, Milano pasrah saja dengan keputusan polisi. Termasuk, pasal-pasal yang disangkakan kepada Vanessa. Pihaknya hanya akan menjalani semua proses sesuai koridor hukum. Mulai proses penyidikan hingga pembuktiannya nanti di pengadilan. “Bukan menerima (pasalnya). Kami lihat saja nanti ke depan. Intinya, itu hak penyidik,” tambah Milano. Diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan tersebut lantaran mantan kekasih Ruben Onsu itu diduga mengeksplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video syur untuk kepentingan prostitusi online. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: