Keterbukaan Informasi Publik: Dispusipda Kota Cirebon Susun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Keterbukaan Informasi Publik: Dispusipda Kota Cirebon Susun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (LKD) Kota Cirebon, Kepala Seksi Pengelolaan dan Layanan Arsip, Mohamad Samsudin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah mempersiapkan pelayanan kearsipan. \"Salah satunya penyusunan daftar informasi publik yang dikecualikan lingkungan Pemerintah Kota Cirebon,\" ujarnya kepada radarcirebon.com, Rabu (30/1). Kepada radarcirebon.com Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (LKD) Kota Cirebon, Moch. Korneli juga menyatakan informasi yang dikecualikan tidak bersifat permanen kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang dan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi (Pasal 17 butir g dan h UU 14 Tahun 2008). \"Tidak bersifat permanen artinya informasi tersebut dibatasi jangka waktu tertentu. Sifat tidak permanen juga dapat didasarkan pada keputusan dan ijin persetujuan tertulis dari Komisi informasi setelah sengketa atau mediasi atau pun karena keputusan pimpinan satuan kerja,\" ungkapnya. Penentuan informasi yang dikecualikan, kata Korneli, harus melalui prosedur yang disebut sebagai pengujian konsekuensi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menguji tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya. Diketahui, uji konsekuensi dilakukan oleh PPID dengan melibatkan pejabat dari setiap SKPD. PPID dapat melakukan :

Mengklarifikasi informasi yang dimohon. Dalam tahapan ni PPID meminta keterangan kepada pemohon informasi mengenai gambaran informasi, alasan pemohon dan tujuan penggunaan. Mengidentifikasi  dasar hukum pengecualian sesuai dengan pasal dan ayat dalam UU 14 Tahun 2008. Mengdentiifikasi tujuan penngecualian tersebut. Mengidentifikasi relevansi tujuan tersebut dengan pemohon informasi.
Dalam membuat daftar informasi publik yang dikecualikan, tahapan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut :
SKPD mengumpulkan dan mengklarifikasi dokumen-dokumen yang bersifat umum dan khusus; SKPD memriksa dokumen-dokumen tersebut dan mengidentifikasi dengan merujuk tabel dibawah ini; PPID mengumpulkan informasi-informasi yang diusulkan dari setiap SKPD; PPID mengundang SKPD dalam pertemuan untuk membahas dan mengoreksi rangkuman dan kategori informasi yang dibuat oleh PPID berdasarkan data dari SKPD; PPID melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, dengan menggunakan formulir  sebagaimana tabel dibawah ini. Bilamana dirasakan perlu untuk memperkaya masukan, maka PPID dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan beberapa kalangan yang memahami seperti akademisi dan praktisi. PPID mendokumentasikan seluruh hasil uji konsekuensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: