KPU Resmi Umumkan 49 Nama Caleg Mantan Napi Korupsi

KPU Resmi Umumkan 49 Nama Caleg Mantan Napi Korupsi

KPU akhirnya mengumumkan secara resmi daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi di Pileg 2019. Total ada sebanyak 49 caleg yang berlaga di Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD/ Ketua KPU Arief Budiman memastikan 49 nama caleg ini sudah dilakukan verifikasi ulang sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. \"Kami sudah cek dan sudah pastikan daftar nama yang kita ekspose itu data yang valid. Karena dokumen untuk caleg yang diumumkan di KPU RI bisa kita cek langsung di data kita,\" kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan pengumuman daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi ini sudah sesuai dengan ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Nama caleg dengan status narapidana harus diumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. \"Dari yang dihimpun KPU dari seluruh caleg anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota terdapat 49 orang yang berstatus mantan narapidana,\" ucap Ilham. Total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang disampaikan ke publik, terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.   Dengan rincian untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).   Adapun rincian untuk 40 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).   “Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman di Media Center KPU RI semalam.   Sebelumnya Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat. Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.   Pada kesempatan itu Ilham juga menyebutkan satu persatu partai politik beserta jumlah caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsinya serta caleg DPD berikut daerah pemilihan dan jumlahnya. “Jadi ada 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kab/kota dan 9 caleg DPD. Sehingga total ada 49 yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi,” pungkas Ilham. Baca: Daftar Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 berstatus Mantan Terpidana Korupsi KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Peta Persebaran Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus Mantan Terpidana Korupsi,  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: