Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Tenda Biru Semi Permanen di Jl Sudarsono
CIREBON–Penggunaan tenda semi permanen oleh pedagang kaki lima (PKL) di Jl Sudarsono mengundang polemik. Kehadiran tenda biru tersebut, membuat pedagang lainnya enggan pindah. Apalagi ada embel-embel, tendanisasi itu direstui pemerintah. Dari konfirmasi yang dilakukan Radar Cirebon ke sejumlah pihak, izin tersebut rupanya sebatas klaim. Termasuk statemen Camat Kesambi Subrata SSos MSi. Ia menolak dikatakan menyetujui pendirian tenda. Meski ia mengakui telah berkomunikasi dengan perwakilan PKL. Di mana dalam komunikasi tersebut PKL mengusulkan untuk membangun tenda semi permanen dengan alasan supaya kawasan Jl Sudarsono terlihat lebih bersih dan tertib. Terkait keberadaan fasilitas ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan menegaskan, segala bentuk aktivitas di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan. Termasuk PKL yang menggunakan tenda semi permanen. “Pokoknya apapun alasanya. Berjualan di zona KTL adalah pelanggaran,” tegasnya kepada Radar Cirebon. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018, ditetapkan enam ruas jalan sebagai KTL yakni, Jl Siliwangi, Jl Dr Wahidin Suridohusodo, Jl RA Kartini, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Dr Sudarsono dan Jl Pemuda. Namun sejauh ini pemberlakuannya baru diterapkan di tiga ruas jalan. Penetapan KTL juga diikuti dengan zona larangan transaksi untuk pedagang kaki lima. Ditekankan Andi, seluruh pedagang kaki lima yang menempati trotoar dan bahu jalan yang masuk zona KTL nantinya akan ditertibkan. Pengondisian ketertiban umum ini merupakan upaya mendukung pencapaian Kota Cirebon sebagai destinasi wisata Jawa Barat. “Pokoknya nanti akan ditindak. Tidak boleh ada yang bikin-bikin aturan sendiri. Semuanya sudah jelas perdanya,” tukasnya. Seperti diketahui, atas keberadaan tenda biru ini, PKL pun kisruh. Mereka menolak direlokasi ke Selter Jl Cipto Mangunkusumo. Apalagi disebut-sebut bahwa pendirian tenda sudah direstui pihak Kecamatan Kesambi dan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM). “Kalau mau pindah, ya pindah semua. Kenapa cuma kami yang disuruh pindah?” katanya. Keberadaan PKL bertenda tersebut juga menyalahi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Yang seharusnya bersih dari semua aktivitas jual beli. Di lain pihak, salah seorang PKL yang menghuni salah satu tenda, Ening mengungkapkan, pendirian tenda tenda tersebut merupakan inisiatif dari PKL sendiri. Pendirian tenda itu bertujuan agar Jalan Sudarsono terlihat lebih rapih dan tertib dan tidak terkesan kumuh. Yang lebih penting, menurutnya adalah trotoar masih bisa difungsikan sebagaimana mestinya. “Yang penting tidak di jalan. Ini kami juga nggak ganggu yang jalan kaki,” katanya. Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) yang disebut-sebut menyetujui tendanisasi itu, justru tidak merasa memberi izin. Kepala Disdagkop-UKM, Ir Hj Yati Rochayati menegaskan, dinas yang dipimpinnya tidak tahu menahu. Ia juga menegaskan, tidak mungkin Disdagkop-UKM memberikan izin. Sebab, ruas jalan itu menjadi salah satu koridor yang bersih dari PKL. “Saya juga heran. Kenapa tiba-tiba muncul tenda seperti itu,” ucap dia. (awr-mg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: