Pasar Drajat Tak Kunjung Serah Terima Aset, Pedagang Tak Bayar Retribusi

Pasar Drajat Tak Kunjung Serah Terima Aset, Pedagang Tak Bayar Retribusi

CIREBON-Serah terima aset Pasar Rakyat Drajat tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat pasar dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) itu, belum beroperasi optimal. Terutama dari segi fasilitas penunjang. Ketua Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Pasar Drajat Aad Tabroni mengatakan, setelah pembangunan hingga saat ini, sudah setahun tidak ada kabar serah terima aset. Kepemilikannya juga masih Kementerian Perdagangan. Bukan Pemerintah Kota Cirebon. Apalagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan. \"Belum ada kabarnya sampai sekarang,\" ucapnya. Serah terima aset pasar memang cukup melalui proses yang panjang. Sepanjang setahun ini, ada beberapa informasi terkait penyerahan kepemilikan. Kabarnya, kemendag menanti berkas dari pasar sejenis. Sehingga prosesnya dilakukan bersamaan. Para pedagang juga mendapatkan informasi ini. Termasuk ketika Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) menyusul ke Jakarta, untuk percepatan proses. Masalah alih status ini, beberapa kali mengganjal. Termasuk ketika Pasar Rakyat Drajat akan dilombakan dalam Kompetisi Pasar Sehat Kelas C tingkat Provinsi Jawa Barat. Ketika itu, Pasar Rakyat Drajat kedatangan tim dari Disperindag Provinsi Jabar. Namun keikutsertaan dalam kompetisi menjadi tidak pasti, dikarenakan aset Pasar Drajat yang belum serah terima. Aad mengaku, belum dapat informasi. Apakah jadi diikutkan dalam lomba. Atau dibatalkan. “Kepada tim saya sudah jelaskan. Soal serah terima aset ini. Kita juga jelaskan,” ucapnya. Belum adanya serah terima ini juga berdampak pada operasional fasilitas penunjang seperti gerai ATM, ruang menyusui, dan lainnya. Padahal sarana ini menjadi poin penilaian tersendiri. Belum juga adanya penyerahan aset, juga berdampak pada retribusi yang ditarik Perumda Pasar Berintan. Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cirebon itu, belum memiliki kewenangan menarik iuran kepada pedagang. Meski demikian, diakui pedagang, Perumda Pasar tetap memberikan pelayanan. Baik perbaikan. Maupun menangani keluhan-keluhan lainnya. “Kalau ada yang rusak ya langsung dibenerin,\" ucapnya. Pedagang lainnya, Oyum (50) mengeluhkan tidak bisa melakukan perombakan. Ia memiliki dua kios di Pasar Drajat yang sampai saat ini belum disatukan. Pedagang tidak diperkenankan mengubah atau merenovasi, selama belum ada pengesahan aset. \"Ya jadinya gini kalau ada yang beli di kios saya yang sebelah itu harus keluar kios saya yang ini baru ngambil barangnya di sana. Agar PR juga sih memang,\" ungkapnya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: