Senin Depan Tunjangan Kinerja PNS di Majalengka Cair, Bupati Minta Tingkatkan Etos Kerja

Senin Depan Tunjangan Kinerja PNS di Majalengka Cair, Bupati Minta Tingkatkan Etos Kerja

MAJALENGKA–PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka sebentar lagi bisa tersenyum lebar. Selain menerima gaji, Pemkab Majalengka bakal segera menyalurkan tunjangan  kinerja (tukin) bagi paraPNS. Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd berencana mencairkan tunjangan kinerja di awal Bulan Februari untuk masa kerja bulan Januari. Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan mampu meningkatkan etos kerja para PNS. Menurut Bupati Karna, direncanakan pencairan tunjangan kinerja bagi para PNS ini bisa masuk ke rekening masing-masing PNS pada Senin, 4 Februari. “Saya sudah upayakan pemberian tunjangan kinerja bagi ASN. Kalau bisa nanti Senin (4 februari, red) sudah mulai disalurkan. Tapi ingat harus tingkatkan juga kinerjanya,” ujarnya. Karna menjelaskan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp114 miliar untuk tunjangan kinerja di tahun 2019. Meski demikian, Bupati mengakui peningkatan nilainya memang belum cukup besar jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Karena daerah lain jauh lebih dulu melakukan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja PNS. Meski begitu, Karna menyebut peningkatan tukin merupakan bentuk perwujudan janji kampanye dan upaya untuk meningkatkan etos kerja dan capaian target kinerja di masing-masing OPD. Kepala Bidang Pengelolaan Gaji dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pipih Ratna Supinah MSi menjelaskan, besaran penerimaan tunjangan bagi setiap ASN antara masing-masing OPD berbeda. Tergantung dari bobot jabatan dan kinerja. Penghitungan besaran tunjangan telah diatur lengkap dalam Perbup. Untuk itu, bagian umum atau TU di setiap OPD mesti mengalkulasi jumlah besaran dan bobot kinerja untuk para pegawainya. Termasuk juga mengurus kelengkapan admninstrasi yang menjadi persyaratan pencairan tunjangan kinerja. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: