Petinggi SBM dan Global Insani Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Polisi Terburu-Buru

Petinggi SBM dan Global Insani Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Polisi Terburu-Buru

CIREBON-Penetapan tersangka bagi enam petinggi PT Surabraja Mandiri (SBM) dan BMT Global Insani (BMT GI) disesalkan sang pengacara Hermanto SH MH. Menurut Hermanto, polisi terlalu buru-buru menaikkan status 6 kliennya itu sebagai tersangka. Ia menjelaskan, konteks perjanjian antara nasabah dengan pihak perusahan belum benar-benar dipahami oleh pihak kepolisian. “Polisi perlu pahami, ini bukan konteks menjanjikan haji. Ini murni kerja sama, di mana para pihak ini menggunakan konsep syariah. Jadi, tidak harus ijin Bank Indonesia (BI). Konsep syariah ini bisa diterapkan untuk personal maupun kelompok. Artinya persoalan ini murni kerja sama antara nasabah dengan PT SBM dan BMT GI,” ucapnya kepada Radar Cirebon. Hermanto juga menekankan, SBM dan BMT GI bukanlah lembaga keuangan. Kegiatan kliennnya dengan nasabah secara umum bisnis bagi hasil di bidang pertanian dan sebagainya. Karena itu, ia meminta polisi memahami setiap orang yang melaporkan pihaknya. “Setiap yang melaporkan, harus dibedah dari bentuk kerja samanya seperti apa? Di mana para pihak itu sepakat. Kenaikan status sebagai tersangka ini terlalu dipaksakan kalau menurut saya,” tandasnya. Kegiatan bisnis SBM dan BMT Global Insani dengan para nasabah, sambungnya, belum dibatalkan melalui tingkat pengadilan. “Berati perjanjian itu masih mengikat. Jadi perjanjian itu masih ada hingga saat ini. Jelas, penetapan tersangka itu terlalu premature. Setiap pelaporan yang masuk, harusnya polisi mempertanyakan dasar alasan atau hubungan hukum yang mengikat berdasarkan apa,” tegasnya. Hermanto mengaku, pihaknya sampai dengan saat ini sudah berkoordinasi dan mediasi dengan koordinator yang disebut korban. Dari pendekatan itu, secara hukum penyelesaian mufakat dan uang investasi milik korbannya  sudah dikembalikan, meski pun tak 100 persen. “Sudah banyak yang kita selesaiakan, sekitar 1.500 nasabah. Dan ini sudah berjalan dari tahun lalu. Pengembalian tidak 100 persen karena perusahan kami sudah pailit. Aset perusahaan juga belum laku terjual, sehingga masih utuh,” ungkapnya. Ia menegaskan pihaknya masih mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan uang ke nasabah, meski harus menghutang ke pihak ketiga. “Kalau mengembalikan 100 persen tidak mungkin karena perjanjian ada untung dan rugi. Namanya bagi hasil, harus siap rugi,” pungkas Hermanto. Sementara Kapolres Cirebon AKPB Suhermanto melalui  Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Masih terus dalam pemeriksaan. Juga belum lakukan penahanan. Mereka sudah kita panggil dan periksa. Dari pemeriksaan ini, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sekali lagi, masih kita dalami,” ujar Kartono. Sebelumnya, Polres Cirebon menetapkan 6 tersangka kasus investasi bodong yang diduga dilakukan PT SBM melalui BMT Global Insani. Mereka yang jadi tersangka merupakan para elite perusahaan tersebut. Yakni BS sebagai direktur utama PT SBM, AQ selaku komisaris PT SBM, SKY sebagai direktur BMT GI, YEB selaku direktur 1 PT SBM, AFB selaku direktur II PT SBM, dan HJ sebagai manager operasional BMT GI. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan pidana yang dilakukan adalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia melalui program qiradh haji dan qiradh am hasanah dengan jangka waktu tertentu dan akan mendapatkan bagi hasil keuntungan. Dalam pelaksanaanya, BMT GI menyalurkan uang tersebut ke PT SBM untuk dikelola. Salah satunya adalah dengan kerja sama pihak lain dalam mengelola perkebunan jabon dan jahe di Sukabumi. Selain itu juga menawarkan jasa umrah dan haji. Hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian, korbannya disebut-sebut mencapai 4.300 orang dengan kerugian Rp77,98 miliar. “Modus operandinya, PT SBM melalui BMT GI melakukan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin. Dari tindak pidana ini, ada 4.300 orang yang menjadi korban. Masing-masing tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda,” ujar kapolres. Lanjut kapolres, dari ribuan korban itu, sampai saat ini baru sekitar 144 orang yang sudah resmi melapor. Sudah ada 39 orang yang diperiksa sebagai saksi. Para tersangka juga sudah pernah menjalani pemeriksaan. “Pengakuan BS selaku direktur utama PT SBM, uang miliaran rupiah itu untuk tanam jahe dan jabon di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Sukabumi yang telah mengalami gagal panen,” papar kapolres. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: