RUU PKS Belum Dibahas Mendetail

RUU PKS Belum Dibahas Mendetail

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi polemik tersendiri. Sejumlah kalangan menilai, dihapuskannya kekerasan seksual bisa memberi ruang bagi para pelaku seks bebas dan sesama jenis yakni LGBT. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, sampai saat ini belum ada bahasan secara mendetail pasal per pasal terkait RUU tersebut. \"Kami baru melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di mana kami masih mengumpulkan masukan-masukan,\" kata Saraswati di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2). Politisi asal Partai Gerindra ini pun memaparkan sejauh ini pihaknya Komisi VIII masih melakukan inventarisir masukan untuk menjadi bahan pertimbangan setiap fraksi pada saat membuat daftar inventarisir masalah. Pembahasan RUU ini diserahkan oleh para pimpinan fraksi melalui badan legislasi kepada Komisi VIII. \"Sehingga nanti ada pembahasan, nanti ada dua tahap, pembahasannya adalah pembahasan fraksi di Panja DPR-nya. Tahap keduanya, pada saat ada pembahasan antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah,\" ujar Saraswati. Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pihaknya juga telah memberi masukan perubahan, tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Jazuli merinci, masukan fraksi PKS sangat substansial, mulai dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual sampai perspektif yang menempatkan pancasila. Khususnya nilai agama yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai azas RUU. \"Definisi sampai cakupan tindak pidana kekerasan dominan berpspektif liberal. Tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama dan budaya ketimuran. Bahkan berpotensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang, terangnya. Lebih lanjut wakil rakyat asal Banten ini menegaskan, sikapfraksi PKS diperkuat oleh derasnya kritisi dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, organisasi masyarakat dan berbagai kalangan terhadap RUU tersebut. \"RUU ini juga dinilai sejumlah pihak berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan menyimpang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap danyakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut,\" tandas Jazuli. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: