Tahun 1800, Gegesik Pernah Berjaya Menjadi Kota Distrik

Tahun 1800, Gegesik Pernah Berjaya Menjadi Kota Distrik

Gegesik adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Penduduk kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu ini sebagian besar hidup sebagai petani yang bekerja sebagai petani penggarap yang menyewa lahan sawah milik. Ternyata, Gegesik pernah berjaya pada sekira awal tahun 1800an. Daerah yang kini menjadi kecamatan paling utara di Kabupaten Cirebon berbatasan dengan Indramayu itu pernah menjadi ibukota distrik (kawedanan) yang membawahi Arjawinangun. Arjawinangun sendiri kemudian menjadi distrik dan Gegesik hanya menjadi daerah setara dengan kecamatan. Dari dokumentasi yang tersimpan, Gegesik pernah menjadi kota yang ramai di perbatasan regent Cirebon dan Indramayu. Perubahan sistem pemerintahan, meletakan dasar-dasar pemerintahan Barat yang sentralistik, beberapa daerah dijadikan: Daerah Gubernemen, daerah yang langsung dikuasai dan pemerintahannya diatur oleh pemerintah Belanda, seperti Kasultanan Cirebon dan Kasultanan Banten. Zelfbesturende Landschappen, yang dipimpin oleh raja dari bangsa Indonesia, seperti kerajaan Surakarta dan Yogyakarta, namun tetap di bawah dan tunduk kepada pemerintah Belanda. Mengenai status Cirebon sebagai Kabupaten dikukuhkan lagi pada tanggal 24 Mei 1862. Distrik-distrik yang tercakup di dalamnya adalah Cirebon (luar Kota), Palimanan, Sindanglaut, Losari, Mandirancan, Beber, dan Gegesik Lor. Pada 2 Februari 1809-Daendels menetapkan Pengaturan dalam pengelolaan wilayah Cirebon, negeri Cirebon dibagi menjadi dua Prefectuur: 1) Prefectuur bagian utara meliputi daerah Kasultanan Cirebon dan Pangeran Gebang, diperintah oleh tiga orang Sultan yaitu Sultan Sepuh, Sultan Anom, dan Sultan Kacirebonan. Masing-masing menguasai 4 buah Distrik. 2) Prefectuur bagian Selatan disebut Tanah Priangan-Cirebon meliputi daerah Kabupaten Limbangan, Sukapura, dan Kabupaten Galuh. Wilayah Prefectuur, menurut dokumentasi itu dipimpin oleh seorang Prefect yang membawahi beberapa orang Bupati, istilah Prefect ini kemudian diganti menjadi Landdrost akhirnya diganti lagi menjadi Resident pada jaman kekuasaan Inggris. Pada 13 Maret 1809-Daendels menetapkan, wilayah Kasultanan Cirebon dibagi atas tiga daerah, masing-masing dikepalai oleh seorang sultan. Ketiga daerah dimaksud adalah Pertama, Daerah Cirebon dan Kuningan dikepalai oleh Sultan Sepuh VII Pangeran Tajul Arifin Johanuddin, selama 25 tahun; Kedua, Daerah Majalengka oleh Sultan Anom VI Pangeran Raja Mohamad Komarudin I, selama 27 tahun; Ketiga, Daerah Indramayu dikepalai oleh Sultan Kacirebonan, selama enam tahun. Wilayah Kesultanan Cirebon terdiri atas 12 distrik yaitu: Losari, Gebang, Panjalu, Talaga, Kuningan, Cikaso, Matanghaji, Rajagaluh, Sindangkasih, Bengawan Wetan, Bengawan Kulon, dan Paparean. Masing-masing Distrik dikepalai oleh seorang pejabat bergelar Tumengung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: