Lagi Tunggu Pelanggan di Lapangan Bola, Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi

Lagi Tunggu Pelanggan di Lapangan Bola, Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi

CIREBON-Satuan reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan obat  farmasi tanpa izin edar atau pil koplo. Pelaku yang ditangkap berinisial AR alias Edo (32) pria asal Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura,  Kabupaten Cirebon. Dia terbukti menyimpan obat berjenis dexstro dan Trihexyphenedyl. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Kamis (17/1) di lapangan bola Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Bermula dari adanya laporan masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin edar yang sudah meresakan masyarakat di wilayah Desa Kanci. \"Kita dapat dari informasi masyarakat kalau tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual beli obat. Dari informasi itu kita langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut,\" papar Joni. Benar saja, di lokasi kejadian itu polisi melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan diduga sedang menunggu pelanggan. Sehingga langsung digerebek dan dilakukan penggeledahan di tempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa jenis obat siap edar. “Edo tertangkap tangan sedang mengedarkan obat kepada konsumen. Dari tangan pelaku kita amankan 486 butir dextro, 105 butir Tryhex, uang hasil penjualan Rp350.000, 1 unit handphone Oppo warna gold, 1 unit handphone Samsung warna biru, dan tas selempang merek Eiger,\" ungkapnya. Setelah berhasil dibekuk polisi, Edo langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pengakuan pelaku ini dapat barang dari AW. Kita masih dalami lagi AW. Pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuhnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: