Akhirnya Bus Trans Cirebon Mangkrak, Benarkah UU Menjadi Penghambat?

Akhirnya Bus Trans Cirebon Mangkrak, Benarkah UU Menjadi Penghambat?

CIREBON-Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon sepertinya butuh waktu lebih lama untuk benar-benar beroperasi. Selain masalah administrasi, angkutan masal bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu, terbentur perundang-undangan. Lima unit bus tersebut terancam mangkrak, lantaran sudah tiga bulan terakhir hanya diparkir di halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon. Kepala Dishub Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan mengakui, angkutan masal ini belum bisa dipakai dalam waktu dekat. BRT mandek karena Pemerintah Kota Cirebon belum menunjuk badan hukum untuk melakukan pengelolaan. “Sesuai undang-undang, harus dikelola badan hukum. Nah kita belum ada,” ujarnya kepada Radar Cirebon. UU 22/2019 memang mengamanatkan bahwa setiap angkutan jalan harus memiliki badan hukum. Namun dari pengkajian yang dilakukan koran ini, tidak ada satu pun pasal yang eksplisit melarang pemerintah mengoperasikan angkutan masal. Bahkan dalam beberapa pasal disebutkan bahwa pemerintah punya kewajiban dalam penyelanggaraan angkutan umum yang memenuhi standar. Pada Bab V Pasal 7 ayat 1 disebutkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Pada Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138 ayat 1 angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: