Soal Diklat Siskeudes, Kejaksaan Geledah Kantor DPMD Majalengka
MAJALENGKA - Diklat Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun 2018 yang diikuti seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Majalengka berujung masalah. Alih-alih meningkatkan pengetahuan pengelolaan Siskeudes, kegiatan tersebut justru menimbulkan persoalan keuangan yang bermuara pada dugaan perbuatan melawan hukum. Informasi yang dihimpun dari sejumlah Kades, Diklat Siskeudes dilakukan di Hotel Ibis Trans Studio Bandung, Mei 2018 lalu. Kegiatan ini informasinya tidak difasilitasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka. Namun, setiap desa mengumpulkan dana iuran keikutsertaan sebesar Rp 15 juta yang awalnya hendak dianggarkan dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Namun dalam pelaporannya, penggunaan ADD maupun DD tidak diperkenankan untuk kegiatan semacam ini. Apalagi, nominalnya cukup fantastis untuk diklat selama beberapa hari dan akomodasi tiga orang peserta per desa. “Kami sebetulnya perlu diklat semacam itu untuk menambah pengetahuan pengelolaan keuangan desa. Tapi jadinya seperti ini. Tadinya mau dianggarkan dari ADD atau DD, tapi oleh BPKP tidak boleh itu. Makanya yang kemarin terpakai buat diklat itu lebih baik kami ganti pakai uang pribadi daripada masalah,” kata salah seorang Kades. Para kades menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Atas peristiwa tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari kegiatan Diklat Siskeudes tahun 2018. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka pun melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Senin siang (11/2). Penggeledahan dilakukan Kejari diduga berkaitan dengan kegiatan pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) tahun anggaran 2018. Petugas Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka tiba di kantor PMD Majalengka sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah kurang lebih 3 jam penggeledahan dilakukan, petugas baru meninggalkan kantor Dinas PMD sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di sejumlah ruangan bidang Dinas PMD tersebut, petugas membawa setumpuk berkas dan dokumen dalam satu boks container dan satu kardus bekas kemasan minuman air mineral. Dokumen itu langsung dibawa ke mobil dinas Kejaksaan untuk dibawa ke kantor Kejari Majalengka. Meski begitu, tidak dijelaskan secara rinci berkas-berkas apa saja yang diamankan tersebut. Namun, Kasi Pidsus kejari Majalengka Muslih menjelaskan jika berkas-berkas yang diamankan itu adalah yang terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada kegiatan pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes). Kegiatan pelatihan Siskeudes tersebut digelar di Hotel Ibis Trans Studio Bandung pada Mei 2018 yang lalu yang menelan anggaran sekitar Rpn 4,9 miliar. “Ini dalam rangka penyelidikan dugaan PMH kegiatan pelatihan Siskeudes tahun anggaran 2018. Kita mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang terkait dengan itu,” ujarnya. Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya Ketua Forum Kades dari 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka. “Belum ada (penetapan tersangka, red), kalau yang sudah diperiksa itu ada forum kades se-Kabupaten,” imbuhnya. Petugas akan melakukan pengembangan atas kasus ini seperti dari pihak kecamatan dan instansi terkait lainnya. “Nanti kita lihat perkembangannya lebih lanjut,” imbunya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: