Polsek Jatitujuh Tangkap Pengedar Pil Kopli asal Jatitengah
MAJALENGKA-Jajaran Polsek Jatitujuh Majalengka menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang, berinisial A warga Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Pelaku yang tengah mabuk di halaman parkir perbelanjaan tersebut langsung digelandang petugas. Penangkapan itu sendiri, karena pihak kepolisian mencurigai gerak gerik pelaku saat anggota Polsek Jatitujuh melintas di kawasan tersebut. Karena sikapnya yang mencurigakan, Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriyadi memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa dari tas pelaku didapat beberapa jenis obat-obatan terlarang siap edar. Dalam pemeriksaan di tempat polisi menemukan 625 butir obat jenis Dextromethorphan, 62 butir Trihexyphenidil dan Tramadol sebanyak 30 butir. Tidak sampai di situ, jajaran Polsek Jatitujuh dibawah komando kapolsek kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Disaksikan keluarga dan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti obat terlarang berupa Dextromethorphan 67 butir, Trihexyphenidil 30 butir dan Tramadol 20 butir. \"Total barang bukti obat terlarang yang kita dapat dari pelaku sementara berjumlah 692 Dextromethorphan, 92 butir Trihexyphenidil dan Tramadol sebanyak 50 butir,\" bebernya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: