Soal Iuran Diklat Siskeudes, DPRD Kuningan Sudah Ingatkan DPMD
MAJALENGKA – Persoalan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sistem keuangan desa (Siskeudes) yang berujung masalah, sebetulnya bisa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) melalui Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun sayangnya, yang terjadi di lapangan, untuk penyelenggaraan kegiatan itu, pemerintah desa dimintai sejumlah dana penyelenggaraan. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Dede Aif Musoffa menjelaskan, dari awal telah mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk tidak memungut anggaran dari kas desa untuk kegiatan bimtek itu. Kalaupun memungut, hal itu perlu dilakukan perencanaan di masing-masing Pemdes. Menurutnya, sering mendapati kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan desa yang diselenggarakan oleh Pemkab dan dananya bersumber dari APBD. Kegiatan-kegiatan semacam ini mestinya bisa dioptimalkan. “Dari awal itu sudah kita ingatkan. Karena persoalannya desa-desa pada waktu itu belum menganggarkan di APBDes-nya. Lagipula, Dinas PMD juga kan sudah sering membuat kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah desa yang dananya dari APBD. Kenapa tidak dioptimalkan dari situ saja,” ujarnya, kepada wartawan kemarin (12/2). Menurutnya, kalaupun harus menggunakan iuran dari kantong Pemdes, hal itu harus dimasukkan perencanaan awal. Sehingga jelas posnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Persoalannya, saat diminta mengikuti kegiatan Bimtek Siskeudes tersebut, posisinya sudah di tengah tahun dan semua pemdes sudah mengetok palu APBDes masing-masing. “Waktu itu kita pernah memanggil DPMD untuk menjelaskan persoalan ini, karena kegiatannya di tengah tahun. Jadi hampir semua Pemdes belum sempat menganggarkanya. Dan ini sudah diprediksi bakal menjadi sesuatu hal yang tidak baik di kemudian hari. Terbukti sekarang kan,” ungkap politisi PPP ini. Dengan kondisi saat ini, Dede berharap pemkab maupun pemdes dapat mengambil pelajaran. Dalam membuat program dan kegiatan, kata dia, hendaknya sesuai dengan perencanaan. Terkait persoalan hukumnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihak Dinas PMD Kabupaten Majalengka belum bisa dimintai klarifikasi. Para pejabat struktural di OPD tersebut tidak berada di kantornya selasa siang. Sementara itu, sejumlah sekretaris desa di Kabupaten Majalengka, membenarkan kegiatan pelatihan Siskeudes dilaksanakan di salah satu hotel di Bandung. Menurut salah seorang sekdes berinisial UR, masing-masing desa dikenakan biaya sebesar Rp 15 juta. \"Sumber dana dibebankan ke APBDes, diawal opsi pendanaan APBDes berasal dari dana desa. Namun setelah dikaji ternyata tidak boleh di danai dari dana desa atau ADD,\" paparnya. Sehingga dana diambil dari PAD. Sementara problemnya tidak semua desa memiliki PAD yang memadai. Sehingga ada desa yang akhirnya ikut dan membayar iuran dari uang pribadi kepala desa. Menurutnya, biaya sebesar Rp 15 juta tersebut alokasinya untuk biaya akomodasi, hotel, makan dan lainnya. UR menambahkan, bimtek Siskeudes tersebut merupakan saran dari DPMD dengan alasan desa penting memahami regulasi itu. Malah, DPMD memberikan surat ke masing-masing kecamatan, lalu ditembuskan ke seluruh desa. Ia menyebutkan, dinas baru memberi tahu jika biaya pelatihan tidak bisa didanai ADD dan Dana Desa setelah pelatihan dilaksanakan. Sementara, salah satu sekretaris desa (sekdes) lainnya menambahkan, biaya untuk mengikuti pelatihan yang berlangsung selama dua hari itu dibebankan kepada masing-masing desa. Desa yang ikut sebanyak 330 desa, dengan jumlah peserta dari masing-masing desa sebanyak tiga orang, yakni Kades, Sekdes dan Kaur. Untuk Kaur, sebagian besar Kaur Keuangan. \"Saat itu di kalangan Sekdes sudah mulai ramai. Karena ada desa yang nggak punya PAD. Sempat diarahkan untuk menggunakan dana talangan. Namun ujung-ujungnya ada juga yang tetap menggunakan Dana Desa,\" tambahnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: