Kesempatan Terakhir sebelum Ditindak

Kesempatan Terakhir sebelum Ditindak

CIREBON–Para pedagang kaki lima di enam ruas jalan, diberi kesempatan terakhir. Setelah sosialisasi lanjutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam waktu dekat langkah penertiban segera dilakukan. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Asep Kurnia menjelaskan, petugas mulai memasang spanduk larangan transaksi di trotoar. Ini berlaku di enam ruas jalan yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL). “Spanduk ini langkah sosialisasi terakhir. Kalau masih melanggar, kita tertibkan,” ujar Asep, kepada Radar, Rabu (13/2). Pemberlakuan KTL sesuai SK Walikota, diberlakukan di enam ruas jalan. Untuk tahap awal di Jl Siliwangi, Jl RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Kemudian menyusul Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Sudarsono, dan Jl Pemuda. Asep menambahkan, selain penertiban, PKL yang melanggar juga diancam sanksi yustisi. Yang ancamannya membayar denda maksimal sebesar Rp50 Juta atau kurungan penjara selama 3 Bulan. “Saya mengimbau ke PKL supaya mulai besok sudah tidak lagi melakukan aktivitas transaksi di sini,” tuturnya. Berdasarkan pantauan Radar, meski selter telah dilaunching, masih banyak PKL yang masih berjualan di sepanjang Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Pemuda dan Jl Sudarsono. Di Jl Pemuda masih ada 22 PKL yang masih berjualan. Di Jl Cipto Mangunkusumo 40 PKL dan di Jl Sudarsono 58 PKL. Umumnya, mereka yang masih berjualan adalah warga di luar Kota Cirebon atau warga Kota Cirebon yang tidak mengikuti pendataan Disdagkop-UKM. Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan menjamin penindakan tidak pandang bulu. Termasuk PKL yang menghuni tenda biru di Jl Sudarsono. Ditegaskanya, penerapan KTL sendiri menurutnya merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. “Besok insya Allah kita juga akan bongkar (tenda biru, red),” tandasnya. Meski mengaku atas inisiatif sendiri, Satpol PP mencurigai ada oknum yang memperjualbelikan bangunan tenda tersebut. Yang kemudian menarik keuntungan dari para PKL di trotoar. Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata. Sebab, fasilitas milik dua instansi ini ditengarai digunakanjuga oleh PKL. “Ini ironis sekali. Yang lain sedang kesulitan air, yang di sini air ngalir dengan derasnya. Nanti saya tanyakan juga ke PDAM apakah ini resmi atau bagaimana?” katanya. Menanggapi rencana penertiban oleh Satpol PP, salah satu PKL, Agus mengaku bingung harus pindah ke mana. Meski berhak mendapatkan selter, PKL yang berjualan di Jl Sudarsono itu mengaku lebih memilih untuk libur sementara. Dalam waktu tertentu ia akan mengamati situasi setelahnya. \"Saya bingung. Kalau ditempatinya di selter yang kayak kandang kuda itu, semua pedagang nggak ada yang mau\" ujarnya. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: