Sembunyi di Kuningan, PNS Buronan Kejaksaan Agung Dibekuk

Sembunyi di Kuningan, PNS Buronan Kejaksaan Agung Dibekuk

KUNINGAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan terpidana asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di wilayah Kuningan. Ir RM Ali Patta DP MM (58), yang beralamat di Jalan Kalibaru Barat IV RT 09/07, Cilincing, Jakarta Utara, dengan status pekerjaan PNS DKI Jakarta diamankan di Perumahan Alam Asri, Jalan Mahoni Blok A1, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan, Rabu (13/2) sekitar pukul 16.15 WIB. Terpidana Ali Patta langsung dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung RI dan Kejari Jakarta Utara yang sebelumnya berkoordinasi dengan Kejari Kuningan. Sejumlah warga mengaku kaget dengan adanya seorang warga yang berada di sekitar perumahan Alam Asri telah diamankan kejaksaan. Namun setelah diberikan penjelasan oleh warga lainnya, warga yang bertanya-tanya pun akhirnya memahami terhadap apa yang terjadi. Disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017, Ir RM Ali Patta DP MM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya tersebut, Ali Patta dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp513.548.887. Menurut Kepala Kejari Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano SH MH yang terjun langsung mendampingi tim dari Jakarta, tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Ali Patta terkait pelaksanaan proyek pekerjaan perbaikan jalan lingkungan dan saluran RW 010 GG I Jalan Mangga Blok D Kelurahan Lagoa Koja Jakarta Utara, dan pelaksanaan perbaikan jalan lingkungan dan saluran. Perbuatan terpidana ini dilakukan pada saat ia menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemkot Jakarta Utara tahun 2013. “Kami menerima informasi dari Tim Kejagung dan Kejari Jakarta Utara terkait keberadaan terpidana di Kuningan. Maka tanpa menunggu lama lagi, kami pun mendatangi tempat terpidana dan berhasil mengamankannya,” kata Kajari Kuningan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: