Keren, Disdukcapil Bakal Terapkan Go Digital, Tanda Tangan Kepala Dinas Pakai Barcode

Keren, Disdukcapil Bakal Terapkan Go Digital, Tanda Tangan Kepala Dinas Pakai Barcode

CIREBON-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon baru saja menerapkan tanda tangan digital dalam bentuk barcode. Dengan menerapkan tanda tangan digital bentuk barcode tersebut, bertujuan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Drs H Mohammad Syafrudin menjelaskan, Dirjen Dukcapil Kemendagri memiliki 14 langkah besar kebijakan. Kebijakan tersebut, kata Syafrudin, mulai dari proses pembuatan e-KTP tanpa pengantar, proses pindah tanpa surat pengantar RT/RW, juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti status pernikahan. “Di era digital sekarang ini masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan data adminduk,” katanya. Melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, pihaknya menginginkan standar layanan yang diberikan jajarannya mampu memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. “Kabupaten Cirebon pekan lalu diundang ke Makassar sebagai pilot project untuk inovasi pelayanan Dukcapil Go Digital. Insya Allah Dukcapil Go Digital ini akan memudahkan langkah masyarakat akan mengurangi tingkat kekeliruan baik gratifikasi, pemerasan maupun pungutan liar alias pungli. Karena dengan Dukcapil Go Digital ini tidak lagi terlalu banyak pertemuan antara pemohon dengan petugas,” ungkapnya. Menurutnya, Dukcapil Go Digital ini ialah tidak lagi menggunakan tanda tangan basah atau manual tetapi barcode.  “Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor,” tandasnya. Ditambahkannya, untuk bisa go digital, tanda tangan pejabat berwenang yang dalam hal ini kepala dinas didaftarkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendapatkan sertifikasi digital. “Diantaranya yang sudah bisa dengan tandatangan barcode yaitu kartu keluarga (KK), proses pindah datang, akta lahir dan akte kamatian. Dan itu cukup di kecamatan saja,” tukas Syafrudin. Sementara itu, salah seorang warga Perbutulan Kecamatan Sumber, Sofatin mengaku menyambut baik langkah tersebut. “Ini tentunya sangat memudahkan masyarakat, lebih cepat karena ketika kita mengurus sesuatu administrasi tidak harus menemui kepala dinas untuk minta tanda tangan. Karena tanda tangan sudah barcode,” katanya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: