BPD Berwenang Tentukan Pelaksanaan Pilwu

BPD Berwenang Tentukan Pelaksanaan Pilwu

SUMBER - Pihak yang memiliki kewenangan kapan proses pelaksanaan pemilihan kuwu bisa dilaksanakan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, BPD merupakan representasi masyarakat di desa ketika kuwu sebagai pemimpin desa akan habis masa jabatannya. Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, BPD melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh RT, RW, LPMD, tokoh masyarakat dan pemuda, bersama-sama merumuskan kapan pelaksanaan pemilihan kuwu bisa dilangsungkan. Kemudian, jika kuwu definitif masih menjabat, BPD berdasarkan hasil rapat mengirimkan surat resmi kepada kuwu agar segera menyiapkan keperluan untuk pemilihan kuwu. “Utamanya, bersama BPD dan kuwu membentuk panitia pemilihan kuwu,” jelasnya. Setelah panitia pilwu terbentuk, pemerintah desa menyurati Pemerintah Kabupaten Cirebon bahwa desa tersebut siap melaksanakan kuwu. “Baru kami berkoordinasi dengan camat atau sebaliknya, melakukan pembinaan dan bimbingan tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga tahap pemilihan,” terangnya. Terkait moratorium penundaan sementara pemilihan kuwu menjelang pemilukada Kabupaten Cirebon, Yadi menjelaskan, pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan surat yang berkaitan dengan memoratorium tersebut. “Sejak awal bulan September hingga penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, tidak akan ada proses pemilihan kuwu demi kondusivitas daerah,” jelasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: